Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi dengan semua pihak untuk penegakan hukum di sektor keuangan.

6 Agustus 2024 | 10.04 WIB

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Kqntor OJK Jakarta, (2/8). Foto: TEMPO/Aryus P Soekarno
Perbesar
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di Kqntor OJK Jakarta, (2/8). Foto: TEMPO/Aryus P Soekarno

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan tingginya pemahaman orang terkait literasi keuangan tak menjamin akan selamat dari jebakan penipuan di sektor keuangan. Dia menyebut tingginya literasi keuangan akan kalah dengan keserakahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tingkat pemahaman cukup tinggi seringkali masih kalah dengan perilaku yang disebabkan serakah, senangnya serba instan. Kalau diajarin investasi yang pelan untuk masa depan seringkali kalah dengan perilaku inginnya cepat, lebih besar lagi,” kata dia dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK secara daring pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Friderica juga mengutip hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024. Hasil sigi ini  indeks literasi keuangan nasional mencapai 65,43 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen.

Oleh karena itu, dia mengatakan OJK juga tak hanya menguatkan pemahaman dan literasi masyarakat, tapi juga dengan regulasi sekaligus penegakan hukum. Dia mengatakan pemahaman legal dan logis saat memilih layanan sektor keuangan akan selalu masuk modul edukasi OJK. 

“Harus dibarengi dengan regulasi dan penegakan hukum dan dilakukan kolaboratif oleh semua pihak,” kata dia. 

OJK Akan Luncurkan Anti-Scam Center Bulan Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap luncurkan tim pusat antipenipuan atau anti-scam center untuk memberantas aneka aktivitas keuangan ilegal. Dia mengatakan penipuan dalam sektor jasa keuangan telah masif terjadi di masyarakat. 

“Diharapkan sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Di bulan kemerdekaan ini, Agustus tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers yang Tempo pantau dari Youtube OJK pada Senin, 5 Agustus 2024 

OJK juga telah memblokir 1.740 entitas ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024. Entitas ilegal itu meliputi investasi ilegal sebanyak 149, pinjaman online ilegal sebanyak 1.591. 

Friderica  mengatakan pada 1 Januari hingga 31 Juli institusinya juga telah menerima laporan entitas ilegal sebanyak 10.104.  “Kami juga telah menerima lebih dari 40 ribu terkait aktivitas keuangan ilegal yang merebak di masyarakat,” kata Friderica dalam konferensi pers Dewan Komisioner OJK yang Tempo pantau di Youtube OJK pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Dia mericikan, dari 40.060 laporan di Sektor Jasa Keuangan (SJK), terdapat 622 aduan yang terindikasi pelanggaran dan 1.302 yang masuk sengketa Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa SJK. 



Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus