Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). OJK mendukung penelusuran kasus melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa langkah Kemenkeu sangat strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI," kata Agusman dalam keterangan resmi pada Selasa, 19 Maret 2024.
Menurut Agusman, OJK juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI.
LPEI sendiri merupakan lembaga keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenkeu, yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum. Seluruh modalnya dimiliki oleh negara.
Mengingat statusnya sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi oleh OJK. Agusman menyebut, hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Selanjutnya: Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan....
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi perihal penggunaan dana pada LPEI. Laporan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
“Memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” ucap Burhanuddin, seperti dikutip Antara pada Senin.
Burhanuddin menjelaskan, dugaan korupsi ini sudah cukup lama diteliti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, baru hari ini resmi dilaporkannya.
Sri Mulyani menjelaskan, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Tim ini meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.
Hasil penelitian menunjukkan indikasi fraud dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
"Untuk tahap pertama Rp 2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp 2,505 triliun,” tutur Burhanuddin.
Pilihan Editor: Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda