Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

OJK Jamin Pelonggaran Uang Muka Tak Picu Kredit Macet

Uang muka nol persen hanya untuk perusahaan yang sehat.

17 Januari 2019 | 00.00 WIB

Pekerja mengecek sepeda motor di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
Perbesar
Pekerja mengecek sepeda motor di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin regulasi pembebasan uang muka dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak akan memicu peningkatan kredit macet atau non-performing financing (NPF) pada lembaga pembiayaan. Sebab, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2B, Bambang W. Budiawan, salah satu poin aturan itu menegaskan berbagai persyaratan, salah satunya kreditor harus memiliki nilai rasio kredit bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus