Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin regulasi pembebasan uang muka dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak akan memicu peningkatan kredit macet atau non-performing financing (NPF) pada lembaga pembiayaan. Sebab, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2B, Bambang W. Budiawan, salah satu poin aturan itu menegaskan berbagai persyaratan, salah satunya kreditor harus memiliki nilai rasio kredit bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1 persen.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo