Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

OJK Kaji Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

PPKM yang berkepanjangan menyulitkan pengusaha membayar kredit.

4 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Aktivitas pelayanan di Bank BTN, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Aktivitas pelayanan di Bank BTN, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • OJK akan memutuskan perpanjangan restrukturisasi kredit pada akhir bulan ini.

  • Restrukturisasi sudah dilakukan pada kredit senilai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitor.

  • OJK meminta bank kembali melakukan asesmen debitor dan membentuk pencadangan kredit.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit bagi debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu menjadi 31 Maret 2022.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus