Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
OJK akan memutuskan perpanjangan restrukturisasi kredit pada akhir bulan ini.
Restrukturisasi sudah dilakukan pada kredit senilai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitor.
OJK meminta bank kembali melakukan asesmen debitor dan membentuk pencadangan kredit.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji peluang untuk melanjutkan restrukturisasi kredit bagi debitor yang terkena dampak pandemi Covid-19. Sebelumnya, OJK telah memperpanjang restrukturisasi kredit yang seharusnya berakhir pada 31 Maret lalu menjadi 31 Maret 2022.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo