Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 telah sesuai peraturan. Pencabutan izin itu diklaim untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencabutan izin usaha Kresna Life sebelumnya dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 dengan nomor surat SP 69/GKPB/OJK/VI/2023. Penyebanya, Rasio solvabilitas (risk based capital) perusahaan tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kresna Life dianggap tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor. Keputusan tersebut menimbulkan ketidakpastian nasib para nasabah pemegang polis asuransi, karena proses penyelesaian yang sudah disepakati antara pemegang polis dengan perusahaan jadi tidak bisa dilakukan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, mengatakan pencabutan izin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pemeriksaan oleh OJK. Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada saham-saham yang dinilai terafiliasi grup Kresna.
Selain itu, OJK menemukan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya. Akibatnya, rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah dari ketentuan. Sebelum mencabut izin usaha, Aman mengklaim OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Namun, menurut dia, Kresna Life tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan. Dia juga menyebut perusahaan asuransi itu tidak dapat menutup defisit keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau mengundang calon investor. “Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk menyehatkan perusahaan,” ujar Aman melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Ada gagasan penyehatan lain dengan mengonversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL). Namun, Aman mengatakan gagasan ini tidak dapat dilaksanakan karena ada sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan.
Aman mengatakan, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life kepada OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal dari PSP. Namun, kata dia, PSP tak pernah menutup perkiraan sisa defisit setelah program konversi SOL dijalankan sesuai permintaan OJK.
Adapun Perintah Tertulis, Aman mengatakan merupakan kewenangan OJK untuk memerintahkan pihak-pihak tertentu mengganti kerugian kepada Kresna Life Dia menyebut penerbitan Perintah Tertulis merupakan upaya OJK melindungi konsumen.
Tempo berupaya untuk menghubungi pihak Kresna Life untuk mendapatkan tanggapan dan konfirmasi dengan menghubungi Michael Steven dan Komisaris Independen Kresna Life, Nurseto. Namun hingga laporan ini tayang, upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.