Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Luncurkan Roadmap Pasar Modal 2023-2027, Simak 5 Pilar Pengembangannya

Roadmap Pasar Modal 2023-2027 yang resmi diluncurkan OJK hari ini merupakan peta jalan bagi pengembangan industri pasar modal.

31 Januari 2023 | 15.57 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, meluncurkan roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan roadmap tersebut merupakan peta jalan bagi pengembangan sebagai respons atas berbagai tantangan pengembangan industri pasar modal.

“Roadmap ini juga termasuk respons dari implementasi Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Inarno melalui keterangan resmi, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca: Marak Pembobolan M-Banking, Ini Kata OJK, Bank hingga Pakar Siber

Lebih lanjut, Inarno memaparkan, ada lima pilar yang diusung dalam roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan sektor keuangan yang efisien.

Kedua, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan  berkelanjutan. Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.

Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor. Terakhir, penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

Untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana aksi dalam lima pilar tersebut, Inarno mengatakan, OJK akan meningkatkan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan teknologi informasi sebagai faktor pendukung.

“Penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik,” ujar Inarno.

Sementara itu, tranformasi kelembagaan diperlukan agar organisasi menjadi solid dan dapat menyesuaikan perubahan. Sedangkan penguatan teknologi informai menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan beragam.

Baca juga: UU PPSK, OJK: Amanah yang Luar Biasa Tantangannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus