Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Panggil Indra Kenz dkk Minta Promosi Trading Binary Option Disetop

OJK memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.

17 Februari 2022 | 17.17 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya telah memanggil sejumlah affiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Mereka adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun sejumlah produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti yang dimaksud seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX. Sejumlah affiliator dan influencer juga dipanggil karena melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lewat pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kominfo.

Lebih jauh Tongam juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal tidak terdaftar di Bappebti. Penawaran binary option itu dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam menyebutkan bahwa kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option adalah ilegal karena bersifat judi karena tidak ada barang yang diperdagangkan dan sifatnya hanya untung-untungan. 

“Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam hal binary option, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) OJK atau telah menghentikan kegiatan 21 entitas. Dua puluh satu entitas ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Entitas itu juga melakukan kegiatan ilegal berupa 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Tongam menyatakan belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Pelaku menipu dengan memberi iming-iming imbal hasil sangat tinggi dan tidak wajar. Masyarakat pun diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, kata Tongam, pihaknya mengimbau masyarakat memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi. Termasuk di dalamnya untuk mewaspadai penawaran binary option. Ketiga hal itu adalah: 

  1. Pastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Pastikan pihak yang menawarkan produk investasi telah mengantongi izin untuk menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Pastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus