Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Sebut Warga Jawa Barat Paling Banyak Terbelit Utang Pinjol, Total Nilainya Rp 13,8 Triliun

Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunjukkan bahwa warga Jawa Barat adalah yang terbanyak terbelit utang pinjaman online atau pinjol.

5 Juli 2023 | 11.52 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunjukkan bahwa warga Jawa Barat adalah yang terbanyak terbelit utang pinjaman online atau pinjol. Berikutnya adalah warga DKI Jakarta dengan outstanding fintech lending terbesar di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Banyak masyarakat yang menggunakan fintech lending di DKI Jakarta sehingga menjadi wilayah dengan outstanding fintech lending terbesar kedua setelah Jawa Barat yang senilai Rp13,8 triliun,” kata Ogi.

Pada kesempatan itu, Ogi juga meluruskan kabar tentang 2,3 juta masyarakat Jakarta terlilit utang pinjaman online atau fintech lending senilai Rp 10,35 triliun. Ia menjelaskan bahwa outstanding fintech peer to peer lending di Jakarta memang mencapai Rp 10,5 triliun, tetapi tingkat wanprestasi atau TWP 90-nya hanya 3,23 persen.

“Itu bahkan berada di bawah nasional sebesar 3,36 persen," ucap Ogi.

Ogi membeberkan bahwa per Mei 2023, ada sebanyak 33 fintech peer to peer lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Aturan tersebut mulai diberlakukan per 4 Juli 2023.

Selanjutnya: “Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah..."

“Kami akan mengecek posisi terakhir, apakah mereka bisa memenuhi. Tentunya kami akan memberikan suatu regulatory action terhadap fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar,” tuturnya.

OJK, kata dia, telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech peer to peer lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Otoritas juga bakal mengawasi secara berkelanjutan.

“Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10 Tahun 2022, OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan,” ujar Ogi.

Sepanjang Mei 2023, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending menunjukkan pertumbuhan pesat. Outstanding pembiayaan naik 28,11 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 51,46 triliun. Adapun tingkat risiko kredit secara agregat yang tampak dari Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) naik menjadi 3,36 persen dari 2,82 persen di April 2023.

Soal ini, OJK menilai TWP masih cukup baik. "Karena masih di bawah batas maksimum TWP90 yang sebesar 5 persen."

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus