Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Siapkan Mitigasi Industri Teknologi Finansial

Perlindungan data konsumen menjadi prioritas. 

12 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melengkapi iklim regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung perkembangan industri teknologi finansial (tekfin/fintech) yang kian pesat. Sambil menyusun regulasi tekfin, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan regulator harus menyeimbangkan kepentingan penyelenggara tekfin dan konsumen sesuai dengan porsi masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami harus menghindari regulatory arbitrage dan praktek moral hazard untuk tetap melindungi konsumen, namun harus tetap kondusif mendukung inovasi,” ujarnya dalam diskusi virtual di Jakarta, kemarin.

Percepatan penerbitan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan. Terlebih undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional. Berikutnya, Wimboh mengatakan, kegiatan pengawasan akan terus dipertajam untuk mengoptimalkan mitigasi risiko dan tindakan preventif yang dapat merugikan konsumen ataupun iklim industri tekfin.
 
“Kami menggunakan prinsip same business, same risk, same rules, kemudian memperkuat pengawasan berbasis teknologi atau suptech,” katanya.

Program inkubasi berupa regulatory sandbox untuk setiap inovasi produk dan pemain baru turut ditingkatkan efektivitasnya, serta mendorong penguatan prinsip self-regulatory dalam pengawasan aturan main atau market conduct bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
 
Deputi Komisioner Internasional dan Riset OJK, Imansyah, menuturkan regulator terus mencermati beragam platform digital di sektor jasa keuangan yang marak bermunculan beberapa waktu terakhir. “Kami pastikan, sebelum beroperasi, harus diuji dan dilakukan exercise di wadah regulatory sandbox,” ujarnya.

Pengawasan yang proporsional juga ditujukan pada industri tekfin agar tak lepas kendali, meski diakui tidak bisa seketat industri jasa keuangan konvensional, seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal. 

Ihwal penguatan perlindungan data pribadi konsumen, otoritas tengah mengkaji lebih lanjut mengenai aturan pemilahan data dan protokol penggunaannya secara komprehensif. “Mana data yang generik yang bisa diakses lebih terbuka, dan mana yang spesifik sehingga dalam mengaksesnya harus ada protokol ketat,” kata Imansyah. 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menambahkan, dalam upaya perlindungan data, tekfin juga diharapkan terus meningkatkan pengamanan sistem sejalan dengan pengembangan teknologi mutakhir. “Kalau sudah dapat izin, bukan terus selesai, ya, karena namanya digitalisasi harus berkembang. Kami akan minta mereka review aplikasinya, harus ada sistem deteksi fraud yang andal,” ujarnya. 

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Adi Budiarso, mengatakan dalam hal perlindungan konsumen, masih ada banyak persoalan yang perlu dibenahi. Dalam pengaturan perlindungan data pribadi, penegasan akses kepada pihak-pihak yang berhak mendapat data di sisi lain perlu dijamin. Pihak yang berhak tersebut antara lain untuk kepentingan penentuan skor kredit (credit scoring), antisipasi fraud dan pencucian uang, hingga perpajakan. “Sebaliknya, kepada yang tidak berhak, perlindungan aksesnya harus sangat ketat.” 

Fokus perlindungan konsumen tersebut sebelumnya diutarakan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Pekan Fintech Nasional 2020. Jokowi berujar, para pelaku industri tekfin harus terus memperkuat tata kelola yang lebih baik serta memitigasi berbagai potensi risiko yang muncul. Pasalnya, industri tekfin berkembang layaknya dua sisi mata uang. “Perkembangan teknologi ini berkontribusi positif pada perekonomian, namun menimbulkan risiko kejahatan siber. Sehingga, fintech diharapkan dapat tetap memberi layanan yang aman untuk seluruh masyarakat.” 

GHOIDA RAHMAH

 


OJK Siapkan Mitigasi Industri Teknologi Finansial

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus