Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK merilis aturan baru yang memuat definisi dan panduan bisnis bank digital.
Bank digital baru wajib memenuhi modal minimum Rp 10 triliun.
Aturan baru merupakan strategi OJK untuk mendorong konsolidasi bank menjadi bank digital.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai inovasi layanan produk digital bank umum konvensional dan pendirian bank digital. Peraturan yang dimaksudkan antara lain Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo