Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peta jalan industri pinjol sekaligus menerbitkan aturan baru.
Tingkat bunga pinjol dibagi menjadi dua kategori dan besarannya diturunkan secara bertahap.
Penerbitan peta jalan ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat oleh regulator.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang tata kelola industri fintech lending atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol). Regulator memperketat aturan main industri pinjol yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform penyelenggara dengan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo