Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menilai pemotongan dana untuk perumahan lewat Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, semestinya tidak membebankan pengusaha. “Seyogianya iuran hanya melibatkan pekerja sebagai kesadaran untuk masuk dalam kepesertaan,” ujarnya di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, disebutkan potongan bagi pekerja untuk iuran perumahan sebesar 2,5 persen dari gaji dan pemberi kerja atau pengusaha sebesar 0,5 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yeka mengatakan potongan total 3 persen saat ini masih disimulasikan, apakah akan tetap melibatkan pengusaha. Menurut dia, pemerintah harus mengecek kembali kondisi perusahaan. “Jika mengganggu cash flow, tentu kewajiban iuran kepada perusahaan tidak dipaksakan,” ujarnya.
Dengan demikian, Yeka membenarkan ada kemungkinan 3 persen iuran nantinya akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Saat ini penerapan Tapera harus terus disosialisasikan, jika konsepnya baik, ia yakin tidak akan ada yang meragukan kewajiban pemotongan iuran.
Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pihaknya konsisten menolak kewajiban iuran bagi sektor swasta dan beberapa kali menyampaikan keberatan. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.
Menurut dia, masalah perumahan bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).