Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ombudsman: Iuran Tapera Seharusnya Tidak Melibatkan Pengusaha

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika memaparkan iuran Tapera seharusnya tidak melibatkan pemberi kerja atau pengusaha. Ada kemungkinan potongan 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh pekerja

11 Juni 2024 | 00.26 WIB

Aggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, beberkan kemungkinan potongan dana Tapera sebesar 3 persen tidak melibatkan pengusaha dan akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. TEMPO/Ilona
Perbesar
Aggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika, beberkan kemungkinan potongan dana Tapera sebesar 3 persen tidak melibatkan pengusaha dan akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. TEMPO/Ilona

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika menilai pemotongan dana untuk perumahan lewat Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, semestinya tidak membebankan pengusaha. “Seyogianya iuran hanya melibatkan pekerja sebagai kesadaran untuk masuk dalam kepesertaan,” ujarnya di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, disebutkan potongan bagi pekerja untuk iuran perumahan sebesar 2,5 persen dari gaji dan pemberi kerja atau pengusaha sebesar 0,5 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yeka mengatakan potongan total 3 persen saat ini masih disimulasikan, apakah akan tetap melibatkan pengusaha. Menurut dia, pemerintah harus mengecek kembali kondisi perusahaan. “Jika mengganggu cash flow, tentu kewajiban iuran kepada perusahaan tidak dipaksakan,” ujarnya.

Dengan demikian, Yeka membenarkan ada kemungkinan 3 persen iuran nantinya akan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. Saat ini penerapan Tapera harus terus disosialisasikan, jika konsepnya baik, ia yakin tidak akan ada yang meragukan kewajiban pemotongan iuran.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan penolakan terhadap kewajiban iuran Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan pihaknya konsisten menolak kewajiban iuran bagi sektor swasta dan beberapa kali menyampaikan keberatan. “Kalau memang mau menjalankan buat ASN, TNI, Polri yang memang di bawah kontrol pemerintah, ya silakan,” ujarnya.

Menurut dia, masalah perumahan bisa ditangani lewat APBN juga Manfaat Layanan Tambahan (MLT) atau fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lain yang diberikan lewat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus