Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ombudsman RI Minta Status PSN Rempang Eco-city Dievaluasi karena Mayoritas Warga Menolak

Ombudsman RI minta pemerintah evaluasi status proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-city dievaluasi karena mayoritas warga terbukti menolak.

23 Mei 2024 | 16.06 WIB

Pimpinan Ombudsman RI Johanes Widjiantoro saat memberikan keterangan pers tentang proyek Rempang Eco-city di kantor Ombudsman perwakilan Kepri, Rabu (22/5/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Pimpinan Ombudsman RI Johanes Widjiantoro saat memberikan keterangan pers tentang proyek Rempang Eco-city di kantor Ombudsman perwakilan Kepri, Rabu (22/5/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI kembali turun ke Pulau Rempang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat langsung kondisi terkini masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. Hasilnya mayoritas masyarakat ditemukan masih menolak keras untuk di relokasi. Karena itu Ombudsman RI meminta status Rempang Eco-city sebagai proyek strategis nasional (PSN) dievaluasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berdasarkan hasil kunjungan kami di Pulau Rempang kemarin, seluruh masyarakat yang terdampak relokasi tahap pertama masih secara tegas menolak masuk investasi PSN Rempang Eco-city," kata Pimpinan Ombudsman RI Johannes Widijantoro di Batam, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah bertemu dengan masyarakat Rempang, Johanes juga bertemu langsung dengan Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-city, Sudirman saat. Dari hasil pertemuan tersebut ia mendapati bahwa saat ini sebanyak 94 Kartu Keluarga (KK) dari total 855 KK di Pulau Rempang telah setuju untuk direlokasi.

Menurut Johannes, data itu tidak sesuai dengan pernyataan resmi BP Batam pada September 2023 lalu dimana saat itu disampaikan 300 KK telah mendaftar untuk relokasi.

Namun, meskipun sudah bertemu dengan Ketua Tim terpadu di BP Batam, Ombudsman RI tidak kunjung diberikan data valid warga yang setuju relokasi. "Itu dia masalahnya sampai hari ini kami pun tidak diberikan (BP Batam) data detail warga mana yang mau direlokasi, itu satu hal yang kami sudah lama minta, kami akan dalami terkait validasi data tersebut," katanya. 

Kecilnya angka warga yang bersedia direlokasi seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah, kata Johanes, terkait masa depan PSN Rempang Eco-city. Ia meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi penetapan Pulau Rempang menjadi lokasi PSN Rempang Eco-city.

Yogi Eka Sahputra

Kontributor Tempo di Tanjungpinang, Kepulauan Riau

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus