Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ombudsman Soroti Investasi Asuransi Swasta

Ada lima perusahaan yang berpotensi mengalami masalah seperti Jiwasraya.

19 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia kembali menyoroti kegiatan usaha asuransi. Setelah perusahaan asuransi negara, Ombudsman kini memantau kinerja keuangan dan investasi perusahaan asuransi swasta. "Kami melihat ada beberapa perusahaan asuransi swasta yang bakal mengalami problem keuangan," ujar anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alamsyah mengatakan ada lima perusahaan yang terdeteksi tengah mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pengawasan khusus. Kelima perusahaan itu berinisial SM, WA, KL, IL, dan IS. "Masalahnya mirip-mirip, soal investasi," kata dia. Alamsyah kemudian merujuk pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disebabkan oleh ketidakhati-hatian dalam menempatkan investasi, sehingga berujung pada merosotnya kinerja keuangan. "Ada macam saham-saham gorengan itu, tapi kami melihat ini seharusnya masih bisa diperbaiki dan diantisipasi sebelum memburuk," ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ombudsman juga mencatat kesamaan portofolio dan manajer investasi lima perusahaan tersebut dengan Jiwasraya. Alamsyah mengatakan temuan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas dan regulator industri asuransi. "Fokus kami harus ada sistem deteksi dini terhadap perilaku transaksi investasi industri asuransi, baik BUMN maupun swasta," kata dia. Menurut Alamsyah, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Sebab, potensi moral hazard yang dimiliki sama besarnya. "Asuransi swasta juga harus dicermati karena sebagian besar menjadi bagian dari konglomerasi. Bisa berbahaya jika disalahgunakan."

Alamsyah menjelaskan usul perbaikan berikutnya juga dialamatkan Ombudsman pada mekanisme perlindungan nasabah dan manajemen krisis. "Ini penting agar ketika ada penundaan pembayaran karena perusahaan tengah bermasalah, agar nasabah tidak panik," kata dia. Seperti diketahui, sebelum Jiwasraya, industri asuransi lebih dulu digemparkan oleh kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. Kesulitan keuangan juga menimpa Asuransi Jiwa Kresna Life dan WanaArtha Life.

Melalui surat kepada nasabahnya, manajemen WanaArtha Life mengatakan ketidakmampuan pembayaran terjadi di luar kendali. Menurut mereka, hal itu bermula dari pemblokiran rekening efek milik WanaArtha Life oleh pihak Kejaksaan Agung, karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya. WanaArtha kemudian menyatakan mampu menyelesaikan klaim nasabah, namun menunggu pemblokiran rekening tersebut dibuka.

Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo. "Kami sudah menyampaikan kepada pengurus WanaArtha Life untuk menyampaikan verifikasi kepada Kejaksaan Agung, karena ada beberapa rekening perusahaan yang tidak terkait Jiwasraya," ujar dia.

Anto mengatakan hingga saat ini status WanaArtha Life tetap beroperasi dan sedang tidak dikenai sanksi pembekuan kegiatan usaha dari OJK. "Untuk itu, kami mengharapkan pemegang polis asuransi tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati."

Ihwal kasus Kresna Life, Anto menyatakan perusahaan itu tidak berkaitan dengan proses hukum Jiwasraya dan masih dalam proses penelaahan oleh OJK. "Sementara ini masih berjalan normal, tidak terkait dengan upaya penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung," ucap dia. GHOIDA RAHMAH


Ombudsman Soroti Investasi Asuransi Swasta

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus