Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Opsi Percepatan Persetujuan Ekspor

Kementerian Perdagangan menyiapkan opsi untuk mempercepat proses persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Pelaku usaha kini bisa mengklaim penyaluran minyak goreng curah sebagai syarat ekspor.  

27 Mei 2022 | 00.00 WIB

Pekerja membongkar minyak goreng curah di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, 2 Mei 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas
Perbesar
Pekerja membongkar minyak goreng curah di Pasar Lambaro, Aceh Besar, Aceh, 2 Mei 2022. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kementerian Perdagangan menyiapkan opsi untuk mempercepat proses persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.

  • Pelaku usaha kini bisa mengklaim penyaluran minyak goreng curah sebagai bagian dari DMO.

  • Produsen butuh waktu dua bulan untuk menghabiskan stok CPO.

JAKARTA — Kementerian Perdagangan menyiapkan opsi mempercepat proses persetujuan ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan produk turunannya. Pelaku usaha bisa mengklaim minyak goreng curah dalam program subsidi sebagai kuota domestic market obligation (DMO).

Sejak 18 Maret lalu, Kementerian Perindustrian menjalankan program subsidi minyak goreng curah yang wajib diikuti produsen CPO dan minyak goreng. Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah memberi subsidi agar produk tersebut bisa dijual di harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Minyak dari program ini disalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Direktur Jenderal Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, menyatakan penyaluran minyak goreng subsidi tersebut dianggap serupa dengan DMO. "Jadi, yang sudah mendistribusikan minyak curah subsidi sampai ke pengecer sesuai dengan harga acuan keekonomian disamakan sifatnya dengan mendistribusikan DMO," kata Putu kepada Tempo.

Kebijakan untuk memenuhi kebutuhan domestik ditujukan agar pasokan dan harga minyak goreng curah di dalam negeri terjaga setelah keran ekspor dibuka. Mulai 23 Mei lalu, produsen CPO, refined bleached and deodorized palm oil (RDB palm oil), RDB palm olein, dan jelantah (UCO) sudah bisa mengekspor kembali setelah larangan ekspor sejak 28 April lalu lantaran harga minyak curah di dalam negeri tak kunjung turun serta pasokannya tersendat.

Putu menyatakan kebijakan ini dibuat untuk mempercepat pelaksanaan ekspor CPO. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tak menjawab ketika ditanyai alasan di balik kebijakan ini. Begitu pula pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Vindry Florentin

Lulus dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tahun 2015 dan bergabung dengan Tempo di tahun yang sama. Kini meliput isu seputar ekonomi dan bisnis. Salah satu host siniar Jelasin Dong! di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus