Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ormas Keagamaan Gaet Kontraktor Profesional Garap Tambang, Jatam: Tetap Desktruktif

Jatam merespons pernyataan Bahlil Lahadalia soal keterlibatan kontraktor profesional yang bakal bekerja sama dengan ormas keagamaan mengelola WIUPK

8 Juni 2024 | 19.30 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melki Nahar mengatakan model kerja tambang, baik legal, apalagi ilegal, tetap destruktif. Melki, merespons pernyataan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia soal keterlibatan kontraktor profesional yang bakal bekerja sama dengan ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). “Pernyataan Bahlil itu ngawur dan menyesatkan. Itu justru menegaskan watak pemerintah yang memang masa bodoh dengan derita rakyat dan lingkungan akibat operasi tambang,” kata Melki kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bahlil sempat menegaskan tujuan menggaet kontraktor profesional agar menjaga lingkungan hidup. Bagi Melki, pernyataan itu cerminan rezim oligarki Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang lebih condong terhadap korporasi. “Rezim Jokowi tahu, kerusakan yang terjadi selama ini, pemicu utamanya juga akibat operasi tambang yang dianggap profesional. Jadi, yang kita butuhkan saat ini adalah hentikan obral konsesi tambang batu bara, pulihkan seluruh kerusakan,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Bahlil menyebut, organisasi kemasyarakatan atau Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan. “Habis ditambang, dilakukan reklamasi, ada Amdal-nya. Itu yang paling penting,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil menanggapi kritik beberapa organisasi lingkungan yang menyatakan pembagian IUP kepada ormas keagamaan mengarah pada kerusakan lingkungan. Menurut Bahlil, para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan. 

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK. 

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus