Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat atau ormas keagamaan menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari Kementerian Investasi-Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebelumnya pada 30 Mei 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Lewat peraturan ini ormas keagamaan bisa memiliki izin mengelola tambang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa ormas keagamaan untuk menerima izin tambang. “Kalau enggak (mau terima), ya kami enggak boleh memaksa kan. Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik,” kata Bahlil, pada Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Jaringan Gusdurian
Jaringan Gusdurian menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan ketegangan sosial. Ketua Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, mengatakan rekam jejak Gus Dur sebagai Presiden Keempat RI konsisten menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam.
“Kami menolak kebijakan pemerintah untuk memberi izin pada ormas keagamaan," kata Inayah dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
Anak Gus Dur ini meminta pemerintah untuk meninjau ulang pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan. Sebab, bisa menyebabkan konflik horizontal apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
2. Organisasi Advokasi NU Mendesak PBNU Menolak Izin Tambang
Dikutip dari Koran Tempo edisi Selasa 11 Juni, penolakan izin tambang bagi ormas keagamaan juga datang dari beberapa advokasi di lingkaran NU. Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) menolak langkah PBNU, karena banyak Nahdliyin di akar rumput yang justru menjadi korban bisnis tambang.
“Sikap PBNU yang menyambut hangat aturan yang mengizinkan organisasi keagamaan mengelola tambang tentu ahistoris dan patut dicurigai,” tulis FNKSA dalam siaran persnya, Ahad, 9 Juni 2024.
FNKSDA juga mengatakan korban menanggung akibat dari kerusakan lingkungan dari pertambangan bukan elite PBNU, melainkan rakyat di wilayah pertambangan yang mayoritas merupakan warga nahdliyin.
3. Ormas Menolak Izin Tambang
Meski diperuntukan untuk ormas keagamaan tetapi tak sedikit yang menolak adanya izin tambang ini. Ormas yang menolak yakni Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).
DANIEL A. FAJRI | HAN REVANDA PUTRA | ANDIKA DWI | EKA YUDHA SAPUTRA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Jaringan Gusdurian Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan