Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Otorita IKN Ajukan Penambahan Anggaran Rp 3,1 Triliun, Biaya Operasional Pemeliharaan Gedung Rp 409 Miliar

Otorita IKN kembali mengajukan penambahan anggaran Rp 3,1 triliun. Berikut rinciannya.

19 September 2023 | 20.12 WIB

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui penambahan anggaran untuk Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024 sebesar Rp 434 miliar. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada Senin, 18 September 2023 di Ruang Sidang Banggar DPR RI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Otorita IKN kemudian mengajukan kembali Anggaran Belanja Tambahan untuk 2024 sebesar Rp 3,1 triliun rupiah. Dengan alokasi terbesarnya untuk Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana yakni sebesar Rp 2,1 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu identifikasi dari kami tentu nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut, intinya kalau beberapa jenis infrastruktur dan fasilitas diserahkan kepada kami (Otorita IKN) tentu harus ada biaya-biaya untuk operasi dan pemeliharaan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. 

Ia mengatakan besaran alokasi anggaran ini mengingat beban penanganan atau hak kelola infrastruktur yang diberikan kepada Otorita IKN. Kewenangan tersebut didapat dari kementerian dan lembaga yang berwenang dalam pembangunan saat ini, contohnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Menurutnya, Otorita IKN harus siap menjaga kualitas dan kesinambungan antara fasilitas dan keberlanjutan. Hal itu, kata dia, sesuai dengan rencana pembangunan IKN sebagai kota pintar dan kota hutan yang berkelanjutan. Sehingga, ia menilai dibutuhkan Anggaran Belanja Tambahan untuk operasi dan pemeliharaan.

Adapun detail alokasi anggaran yang diusulkan Otorita IKN akan digunakan untuk pembiayaan berikut: 

  1. Konsultan operation readiness pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp 27,2 miliar.
  2. Pembangunan lima tower atau rusun untuk pegawai Otorita IKN sebesar Rp 893,7 miliar. 
  3. Biaya operasional pemeliharaan gedung atau bangunan di kawasan IKN, termasuk hunian pekerja konstruksi sebesar Rp 409, 4 miliar.
  4. Penyediaan dan pengelolaan layanan angkutan umum massal KIPP 1A sebesar Rp 500 miliar.
  5. Sarana pemadam kebakaran (peralatan penyelamatan, mobil Damkar) sebesar Rp 265,5 miliar.
  6. Kebijakan bidang sarana dan prasarana, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan sebesar  Rp 16,6 miliar.
  7. Sekretariat Otorita Ibu Kota Nusantara sebesar Rp 182,8 miliar.
  8. Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp 466,6 miliar.
  9. Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 387,6 miliar.

Pilihan Editor: Buntut Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Diminta Buat Peta Kebijakan Investasi

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus