Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Otorita Siapkan 101 Persil untuk UMKM dan Usaha Perseorangan Berinvestasi di IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha perseorangan.

20 September 2024 | 07.35 WIB

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) terlihat dari Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat 13 September 2024. Komisi V DPR RI menyetujui penyesuaian pagu anggaran tahun 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan penambahan anggaran sebesar Rp40,59 triliun untuk mendukung pembangunan IKN khususnya pengembangan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka peluang investasi untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha perseorangan. Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyebut 101 dari 493 persil lahan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN diprioritaskan untuk ditawarkan.

"Kami bukan menjual tanah tapi mengundang teman-teman untuk berinvestasii di Nusantara," kata Basuki Hadimuljono, Kamis, 19 September 2024, dikutip dari keterangan resmi.

Seiring penawaran berinvestasi ini, Basuki Hadimuljono mengatakan, mesti disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Mekanisme tersebut mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. "Tentu, mekanismenya selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," kata Basuki Hadimuljono.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu juga mengatakan kemudahan berusaha dan insentif perpajakan akan diberikan sesuai  peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah mendukung kemajuan UMKM. Adapun tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan di ibu kota baru dapat dilakukan melalui portal Investara. "Alokasi lahannya, maksimal 1 hektare," kata dia.

Lebih lanjut, Basuki Hadimuljono menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di IKN itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM  serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian. Adapun pembangunannya, kata dia, dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Pilihan Editor: The Fed Pangkas Suku Bunga, Sri Mulyani: Dampaknya Terhadap Ekonomi Diharapkan Positif


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus