Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan syarat modal minimal perusahaan asuransi. Menurut OJK, hal itu merupakan bagian dari upaya reformasi industri keuangan non-bank. Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia, Dody A.S. Dalimunthe, menuturkan saat ini rencana tersebut masih dalam ranah pembahasan antara regulator dan industri. "Kami masih ingin mendengar dan mempelajari lebih detail dari OJK. Secara umum, kami memang berharap industri asuransi akan menjadi lebih kuat menghadapi tantangan ke depan," ujar Dody kepada Tempo, kemarin. 
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo