Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan inovasi keuangan digital bakal terus berkembang. "Kami mendorong inovasi dengan menganut strategi yang berimbang, yakni stabilitas, pertumbuhan, dan iklusi, untuk berpartisipasi aktif membangun ekosistem yang mendukung," kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital, Sukarela Batunanggar, kepada Tempo kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Otoritas, kata Sukarela, akan proaktif membuat kebijakan yang mewadahi perkembangan perbankan digital hingga industri teknologi finansial (fintech). Pengawasan yang dilakukan berfokus pada tiga hal, yaitu memastikan kesehatan penyelenggara jasa keuangan, perlindungan konsumen, serta dampak untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sukarela menuturkan OJK terus memantau perkembangan inovasi keuangan digital global, salah satunya tentang pelaksanaan virtual banking atau layanan perbankan tanpa kantor cabang. "Kami terus melakukan riset dan mengkaji mengenai hal ini, walaupun memang sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin virtual banking," ujarnya. Dia melanjutkan, otoritas dalam waktu dekat juga akan berfokus pada penerapan supervisory technology (SupTech) sebagai alat pemantauan penyelenggaraan fintech dan inovasi keuangan digital.
Hingga saat ini sudah ada 48 penyelenggara inovasi keuangan digital yang tercatat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dari jumlah itu, 34 penyelenggara ditetapkan sebagai contoh model untuk diuji coba dalam regulatory sandbox tersebut dari total 120 permohonan pencatatan yang masuk.
Chief Executive Officer Citibank Indonesia, Batara Sianturi, mengatakan industri perbankan menyadari peluang dalam bisnis ekonomi digital saat ini. Perbankan perlahan meninggalkan proses bisnis konvensional yang mengandalkan banyak kantor cabang bergeser ke platform digital, seperti mobile dan electronic banking. Meski demikian, dia mengakui inovasi perbankan pada era digital masih terganjal sejumlah hal. "Masih ada beberapa persoalan yang harus kita selesaikan, seperti bagaimana proses know your customer (KYC) dan digital signature," kata Batara.
Menurut dia, ada perbedaan regulasi industri fintech dengan perbankan. Peraturan teknologi keuangan bersifat agile, sedangkan perbankan lebih rigid, khususnya terkait dengan prinsip kehati-hatian. "Ke depan, kami ingin supaya regulasinya lebih prodigital untuk mendukung kami melakukan inovasi-inovasi tersebut."
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo