Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak Badan Bakal Turun hingga 20 Persen

Penurunan pajak bisa berlangsung secara bertahap.

5 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENPASAR – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, memastikan keinginan pengusaha ihwal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bakal terlaksana. Dia mengatakan tarif PPh badan bakal turun dari 25 persen menjadi 20 persen. "Sudah firm, mudah-mudahan bisa cepat selesai," kata dia di Bali, akhir pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robert mengatakan Kementerian Keuangan sudah membentuk tim bersama Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan lembaga lain untuk membahas rencana ini. "Pembahasan dilakukan secara intensif dan ditargetkan bisa rampung tahun ini."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Robert, pembahasan saat ini sudah merujuk pada tahapan penurunan tarif. Dia menuturkan ada peluang tarif diturunkan menjadi 20 persen secara bertahap. "Bisa ke 25, lalu ke 22, baru ke 20, supaya bisa lebih moderat," ujarnya. Meski aturannya bisa rampung tahun ini, kata dia, pelaksanaannya baru bisa berjalan dalam satu atau dua mendatang.

Diskon PPh badan, Robert melanjutkan, diharapkan bisa menggairahkan dunia usaha. Dia tak menampik tarif saat ini kurang kompetitif dibanding negara lain, seperti Vietnam yang sudah lama menerapkan tarif pajak korporasi 20 persen. Jika dunia usaha bergairah, dia yakin penerimaan negara akan bertambah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan pembicaraan ihwal penurunan tarif PPh badan sudah berjalan lama. Pelaku usaha, dia menambahkan, amat mengapresiasi sikap pemerintah untuk mewujudkan rencana ini.

Shinta berujar, penurunan PPh badan menjadi agenda utama semua negara di dunia sebagai pemanis untuk menarik investasi asing. Bukan tidak mungkin, kata dia, negara lain memangkas tarif pajak korporasi saat Indonesia menjalankan masa transisi penurunan PPh badan. "Tapi kami serahkan keputusannya pada pemerintah. Bagaimanapun ini sudah jadi langkah yang positif," ujarnya.

Menarik investasi merupakan salah satu agenda utama pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ekonomi global yang sedang dilanda ketidakpastian akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina berdampak pada investasi dan perdagangan internasional. "Perekonomian dunia akan turun sampai 0,5 persen karena kondisi tersebut," kata dia saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif perpajakan untuk mendukung investasi, seperti pemangkasan pajak sementara waktu (tax holiday), pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penurunan suku bunga untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. "Kami juga sudah berikan insentif besar untuk inovasi riset dan pengembangan serta pendidikan vokasi yang diharapkan bisa memacu gairah investasi," ucap Sri Mulyani.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berkomitmen memfasilitasi insentif fiskal bagi industri yang memiliki potensi ekspor dan investasi. Deretan insentif lanjutan tengah disiapkan pemerintah yang sedang berupaya memacu pertumbuhan ekonomi tahun ini agar berada dalam kisaran target 5-5,4 persen. "Nanti akan ada insentif untuk industri yang melakukan substitusi impor juga, bentuknya bisa mini tax holiday atau pengurangan bea masuk," tutur Airlangga.

Menurut Airlangga, keringanan pajak bagi pelaku usaha diyakini dapat efektif menarik penanaman modal asing dan domestik. "Efeknya tentu berantai, mulai dari membuka lapangan pekerjaan, menambah penerimaan negara, pertumbuhan sektor manufaktur, hingga daya saing industri di pasar global. Semuanya bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik," ujarnya.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia, Mohammad Faisal, menilai berbagai kemudahan dan insentif fiskal yang diberikan pemerintah sudah cukup baik. Target pertumbuhan ekonomi yang dipatok 5,1 persen pun bisa terdongkrak setelah berlalunya pemilihan umum.

DIAS PRASONGKO (DENPASAR) | EKO WAHYUDI | ANDI IBNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus