Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

Penerimaan pajak kripto per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar.

23 Juni 2024 | 13.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024 mencapai Rp24,99 triliun. Nominal tersebut berasal dari berbagai macam pungutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulai dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak kripto Rp746,16 miliar, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp2,11 triliun, hingga pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp1,99 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hingga Mei 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyebut bahwa dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, 157 PMSE telah memungut dan menyetor PPN sebesar Rp20,15 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 23 Juni 2024.

Penerimaan pajak kripto per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023 dan Rp278,88 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto terdiri dari Rp351,34 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara itu, pajak fintech juga tercatat telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,11 triliun sampai Mei 2024. Penerimaan pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada tahun 2022, Rp1,11 triliun tahun 2023 dan Rp549,47 miliar tahun 2024. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp256,9 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,14  triliun.

Sedangkan penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital dari penerimaan pajak SIPP hingga Mei 2024 sebesar Rp1,99 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun tahun 2023 dan Rp469,4 miliar tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.  

Dwi mengatakan pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.

Dia menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya. "Seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui SIPP."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus