Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pakai APBN, BPH Migas Sebut Penyaluran BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran dan Volume

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim sebut pihaknya berorientasi pada akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat yang aman dan tidak disalahgunakan

8 Juli 2024 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan penyaluran BBM jenis subsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume, karena menggunakan dana APBN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BPH Migas terus berupaya memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi yang menggunakan uang negara ini sesuai peruntukannya," ujar Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Ahad, 7 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, BPH Migas juga selalu berorientasi pada kemudahan akses BBM Subsidi ke seluruh masyarakat dengan aman, lancar, dan tidak disalahgunakan.

"Oleh karenanya, pemerintah daerah dan masyarakat juga berperan penting dalam melakukan pengawasan bersama agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, tepat volume, dan tepat penggunaannya," tambah Halim di sela kegiatan "Sinergi BPH Migas dan DPR" di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 6 Juli.

Halim menjelaskan kuota jenis BBM tertentu (JBT) yakni minyak solar pada 2024 untuk Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sesuai dengan proyeksi kebutuhan masyarakatnya. Hingga Mei 2024, realisasi minyak solar di Provinsi Kalimantan Barat sudah sebesar 41,80 persen.

Untuk selanjutnya, BPH Migas menjaga ketersediaan BBM subsidi dengan melakukan komunikasi intensif bersama pemerintah daerah dalam rangka mengevaluasi kebutuhan JBT minyak solar di wilayah tersebut, yaitu dengan meminta data-data konsumen pengguna setiap triwulan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), BPH Migas melakukan evaluasi triwulanan penyaluran JBT dan JBKP yang dilaksanakan oleh badan usaha penugasan PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk, termasuk lembaga penyalurnya untuk memastikan tepat sasaran dan tepat volume.

Halim melanjutkan, sebagai bagian dari upaya penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume, BPH Migas mendorong instansi penerbit surat rekomendasi menggunakan aplikasi XStar dalam rangka melakukan digitalisasi atas surat-surat rekomendasi yang diterbitkan.

Penggunaan aplikasi itu memudahkan instansi penerbit karena telah terintegrasi antara BPH Migas, pemerintah daerah, dan badan usaha penugasan. "Sehingga, lebih terukur dan terdokumentasi dengan baik, serta tepat volume, tepat manfaat, dan tepat sasaran bagi konsumen pengguna," ujarnya.

Sementara itu, dalam rangka pengawasan dan pembinaan terhadap SPBU, BPH Migas melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di antaranya memberikan rekomendasi sanksi dalam bentuk penghentian sementara penyaluran kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Subsidi menggunakan dana APBN, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan pemanfaatannya," jelas Halim.

Lebih lanjut, ia pun meminta jika masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan kompensasi, membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang pembuatan surat rekomendasi, serta aduan terkait layanan BPH Migas lainnya, dapat disampaikan melalui Helpdesk BPH Migas. "Jangan ragu untuk menyampaikan aduan melalui Helpdesk BPH Migas di 081230000136. Kami akan segera tindak lanjuti," sebut Halim.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus