Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Parang-Parang Gelap?

Pangdam viii brawijaya melarang pembuatan parang, demi keamanan. puluhan pandai besi di desa sewulan, madiun, kehilangan pekerjaan. padahal sebenarnya untuk memenuhi pesanan depnakertrans. (eb)

13 Februari 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APARAT keamanan bckerja ekstr.i waspada. Dan puluhan pandai besi Desa Sewulan, 15 km selatan Madlun, hampir kehilanan pekerjaan. Persoalannya bermula ketika Pangdam VIII/Brawijaya Mayjen Moergito menerima laporan dari bawahannya. Di Sewulan itu, puluhan pandai besi yang tergabung dalam 20 unit kelompok kerja yang punya bapak angkat PT Krakatau Steel tengah membuat 20 ribu parang pesanan Departemen Agama. "Untuk apa Departemen Agama memesan parang sebanyak itu? Itu ditanyakan Pangdam Mayjen Moergito yang memimpin pertemuan antara wartawan dan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) Ja-Tim, akhir bulan lalu. Anak buah Moergito juga menemukan kegiatan serupa di sebuah desa di Sidoarjo. Sejumlah pandai besi dikabarkan tengah menyelesaikan 25 ribu parang pesanan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Kecurigaan aparat keamanan mulai muncul sesudah kedua departemen itu menyatakan tak pernah memesan parang sebanyak itu. Soeparno, Kepala Kanwil Dep. Agama Ja-Tim juga mengatakan ketidaktahuannya mengenai pesanan itu. Maka Mayjen Moergito kemudian melarang para pandai besi di kedua desa tadi melanjutkan pekerjaannya. menjelang pemilu ini. Karena alasan keamanan pula, Pangkopkamtib Laksamana Sudomo sejak awal 1982 melarang peredaran clurio (semacam arit) di wilayah Jakarta. Sebab, menurut Sudomo, banyak tindak kejahatan (di Ibukota) dilakukan penjahat bersenjatakan clurit. "Saudara tidak usah beri komentar dulu, tapi lihatlah nanti hasilnya," katanya kepada wartawan (TEMPO 9 Januari). Tapi benarkah parang buatan Sewulan untuk tindak kejahatan? Sudarno, pengusaha yang mengkoordinasikan pembuatan parang di Sewulan kaget. Sejak 27 Januari, atas instruksi Pandam Mayjen Moergito kegiatan pandai besi di desa itu dihentikan. Menurut Sudarno, yang memesan parang sebanyak 20 ribu adalah CV Kartika (Jakarta). Perusahaan mi, ternyata memang menerima pesanan dari Depnakertrans. Larangan itu membuat Sudarno gundah. "Yang saya pikirkan kini bagaimana mengembalikan kredit Rp 3 juta kepada BRI (Bank Rakyat Indonesia)," katanya. Pelarangan mendadak itu juga merisaukan Subandi, Direktur CV Kartika. "Terus terang saya kasihan pada para pandai besi itu," katanya. "Mereka itu tidak tahu apa-apa." Membawa sejumlah surat penting yang diterbitkan Depnakertrans, Subandi berusaha meyakinkan aparat keamanan di Madiun, parang itu memang pesanan pemerintah. Benarkah ini? Seorang pejabat di Depnakertrans mengiyakannya. Menurut dia, CV Kartika telah memenangkan tender pembuatan 100 ribu parang yang akan disalurkan ke berbagai proyek transmigrasi. Sejumlah 80 ribu parang dari seluruh pesanan itu oleh Kartika pembuatannya diserahkan kepada Pindad (Perindustrian Angkatan Darat, Bandung). Sisanya dibuat pandai besi Desa Sewulan. Menurut Subandi, sebelum muncul pelarangan, 7 ribu parang eks Sewulan sudah tiba di Jakarta. Tapi ribuan lainnya, sesudah Pangdam Mayjen Moergito melarangnya, masih disimpan di gudang. Dan para pandaibesi yang hanya mengandalkan penhasilan dari pesanan itu tetap belum bckerja kembali. Soalnya kini: Dari mana Pandam Moegito memperoleh informasi Depnakertrans tak memesan senjata tajam itu? Seorang pejabat di Depnakertrans membenarkan seseorang dari Kantor Kodam VIII/Brawijaya suatu hari pernah menanyakan pesanan parang itu. Tapi penerima telepon yang tak mengetahui duduk soalnya menjawab Depnakertrans tak pernah memesannya. Dari sini kesalahpahaman tadi mungkin bermula.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus