Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Partai Buruh: 127 Ribu Orang di Industri Tekstil Terkena PHK, Cabut Permendag tentang Kebijakan Impor

Said Iqbal mengatakan rilis Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan hanya 27 ribu buruh di industri tekstil yang terkena PHK.

3 Juli 2024 | 13.43 WIB

Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Partai Buruh dan elemen masyarakat sipil menggelar unjuk rasa di kawasanPatung Kuda pada Kamis, 6 Juni 2024. Mereka berunjuk rasa sekaligus menolak PP Tapera, UKT Mahal, hingga UU Cipta Kerja. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan data pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap buruh mencapai ratusan ribu orang. Menurut dia, data ratusan ribu buruh kena PHK itu mengacu pada Penelitian dan Pengembangan atau Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) per tiga bulan terakhir di 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Lebih tepatnya 127.000 buruh sudah ter-PHK di industri tekstil," kata Said kepada wartawan di lokasi aksi, Patung Kuda, Gambir, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, sementara data Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis per tiga bulan terakhir pada 2024 berbeda jauh dengan data temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI. Berdasarkan data Kemenaker, buruh tekstil yang kena PHK cuma 27 ribu orang. Sebab itu, dalam unjuk rasa kali ini, ia mengatakan pemerintah harus mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan, ia juga meminta pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan ini memberikan izin kepada platform bisnis asing membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik. Sehingga usaha jasa kurir dan logistik asing akan mengancam usaha jasa kurir dan logistik domestik.

Dia mengatakan, Partai Buruh sudah memprediksi ada sekitar 20 ribu buruh jasa kurir dan logistik yang akan terdampak PHK. "Mulai bertahap diprediksi lebih dari 20.000 buruh di industri kurir dan logistik akan ter-PHK kalau tidak mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan," ujar dia.

Aksi hari ini, kata dia, untuk mengingatkan pemerintah dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melindungi industri dalam negeri. Khususnya industri tekstil, kurir, dan logistik, baja, dan sektor lainnya mengalami penurunan omset. Bahkan ada perusahaan yang bahkan gulung tikar alias tutup. "Akibatnya, bagi serikat buruh adalah PHK besar-besaran," ucap dia.

Sehingga pertumbuhan ekonomi yang sekarang dibanggakan, kata dia, itu disebut economic crowded paradox. Artinya ekonomi tumbuh, tapi terjadi PHK kepada buruh di sejumlah industri. Seharusnya, dia berujar, ekonomi tumbuh menyerap lapangan kerja. "Berarti hanya sektor-sektor industri tertentu saja dan menikmati semua kebijakan pemerintah, seperti itu batu bara kelapa sawit dan komoditas lainnya," ucap dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus