Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebut bakal menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka merespons program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang belum lama ini ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. "Kami akan aksi pada Kamis (6 Juni 2024) ini, ya. Sementara aksi ini seputar Jakarta dan daerah sekitarnya, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dulu," kata Said saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024. Dia memperkirakan massa aksi di depan kantor Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sekitar seribu orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Iqbal, pada demonstrasi mendatang, buruh akan meminta pemerintah maupun DPR segera mengubah sejumlah pasal dalam PP Tapera tersebut. "Nanti kami akan meminta pemerintah yang saat ini sedang memimpin mencabut PP Tapera. Itu lebih mudah," tutur dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika pemerintah tak bisa mencabut Peraturan Pemerintah tentang Tapera itu, kata dia, pemerintah perlu menyatakan peraturan itu tidak berlaku hingga batas waktu tak ditentukan. Bagi dia, hal itu lebih mudah ketimbang menunggu pergantian presiden baru. "Kami berharap saat melakukan judicial review, Mahkamah Agung bisa mencabut PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera ini," ucap Said Iqbal.
Namun, menurutnya, jika aksi masih belum mendapatkan perhatian pemerintah dan anggota dewan, demonstrasi menolak kebijakan iuran Tapera ini bakal dilakukan lebih luas lagi hingga di seluruh Indonesia. Menurut Iqbal, desakan membatalkan Tapera bukan hanya ditujukan kepada pemerintah, tapi juga kepada DPR. "Agar melakukan judicial review. Revisi Undang-Undang Tapera," tutur dia.
Kebijakan program Tapera dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan ini mewajibkan pekerja menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Pekerja yang bergaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3 persen dari gaji. Dasar PP 21/2024 adalah UU Tapera.
Presiden Jokowi mengumumkan rencana pemerintah menerapkan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen. Pemotongan gaji ini guna mendukung program Tapera. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memiliki rumah layak dan terjangkau.
Jokowi menyatakan yakin masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut setelah regulasinya diterapkan. Penyampaian itu disampaikan setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei lalu.
Program Tapera masih menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Masalahnya, pemerintah akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen yang akan disimpan di Tapera. Dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Dulu, badan ini bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS itu terdiri atas komite dan komisioner.