Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Lakukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK

Partai Buruh menyatakan judicial review UU Cipta Kerja itu telah diserahkan secara online pada Senin, 1 Mei 2023.

4 Mei 2023 | 17.31 WIB

Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen
Perbesar
Partai Buruh dan sejumlah Organisasi Perempuan menggelar aksi di Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 8 Maret 2022. Masa aksi memiliki 8 tuntutan dalam aksi tersebut, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Cabut Permenaker no.2 tahun 2022, segera menyesahkan RUU TPKS dan RUU PPRT, Menghimbau pemerimtah melakjkan kontrol harga sembako, mewujudkan reforma agraria, Ratifikasi Kilk 190, dan Ruang politik setara bagi perempuan. TEMPO/ Cristian Hansen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan sejumlah organisasi serikat buruh telah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis, 4 Mei 2023. Dia menjelaskan, judical review itu diajukan atas nama Partai Buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di dalamnya ada 4 konfederasi serikat buruh, 60 federasi pekerja tingkat nasional, 1 serikat petani Indonesia, dan kelas pekerja lainnya," kata Said Iqbal dalam konferensi pers itu.

Dia menjelaskan, judicial review UU Cipta Kerja itu telah diserahkan secara online pada Senin, 1 Mei 2023. Sedangkan berkas fisiknya sudah diserahkan ke MK pada Rabu, 3 Mei 2023.

Said Iqbal menjelaskan, judicial review itu dimulai dari segi formil untuk menguji prosedur pembentukan undang-undang. Dalam uji formil ini, kata dia, Partai Buruh akan menindaklanjuti sekitar akhir Mei 2023.

"Jadi uji formil disidang, begitu mau mendekati selesai, kami perkirakan akhir Mei 2023, kami akan masukkan uji materiilnya," ungkap Said Iqbal.

Uji materiil tersebut berisi 9 poin, yaitu upah minimum murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup, pesangon rendah, mudah PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing khususnya buruh kasar, dan beberapa saksi pidana yang dihapus dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Ada pula tuntutan terkait isu-isu petani, yaitu menolak bank tanah yang menguntungkan korporasi. Selain itu, mengembalikan perlindungan petani.

"Dimana kalau musim panen raya nggak boleh melakukan impor. Itu sudah dihapus di Omnibus Law, termasuk denda dan pidana kurungan," tuturnya.

Selain melakukan judicial review, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh juga melakukan aksi demonstrasi. Salah satu yang sudah terlaksana adalah aksi 50 ribu buruh di Jakarta saat May Day kemarin.

Dalam satu atau dua minggu ke depan, Said Iqbal menuturkan pihaknya akan melakukan aksi bergiliran di setiap provinsi. Aksi tersebut akan diikuti ribuan hingga buruh di masing-masing daerah.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus