Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Paypal hingga Steam Diblokir Kominfo, Johnny Plate: Normalisasi Ruang Digital

Tujuh PSE telah diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo. Ketujuhnya adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames.

1 Agustus 2022 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan kementeriannya masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang tak kunjung mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo sebelumnya telah memblokir tujuh platform lantaran tak mendaftar sebagai PSE, termasuk perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," kata Johnny di KPU, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tujuh PSE yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Johnny menuturkan perbincangan dengan perusahaan-perusahaan digital sejatinya berlangsung baik.

Dia mengklaim Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan. Kominfo juga melibatkan kedutaan besar negara-negara sahabat, tempat PSE itu berada.

Namun, kata dia, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons. Ketiga PSE yang dimaksud adalah Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames. Sedangkan untuk PayPal, Kominfo telah membuka pemblokiran sementara agar saldo masyarakat yang masih tersimpan di perusahaan tersebut terselamatkan. 

Johnny melanjutkan, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir sejak 30 Juli 2022 harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat ini, kata dia, semata untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di dalam ruang digital.

Syarat itu, kata dia, wajib dipenuhi agar data pribadi penggunanya aman. Selain itu, Kominfo dapat melakukan uji layak sistem yang digunakan perusahaan agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.

Selain itu, apabila terjadi masalah terhadap PSE, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama dengan perusahaan yang bersangkutan. "Sekali lagi setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali, dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny.

Sekjen Partai NasDem itu menampik bahwa pendaftaran PSE tersebut bakal melanggar ruang privat data pribadi masyarakat. Sebab, pedaftaran itu tidak bersinggungan dengan data pribadi pelanggan PSE. 

"Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional kita khususnya para milenial di ruang-ruang digital," ucap Johnny Plate.

ARIJJAL RACHMAN | DEWI NURITA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus