Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 pada 22 Juli 2024. Peraturan ini memungkinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin tambang yang telah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Melansir JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1). "Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus [WIUPK] yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara [PKP2B] dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perpres Nomor 76 Tahun 2024 diterbitkan atas perubahan Perpres No. 70 Tahun 2023. Perpres ini juga mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terlebih dahulu diteken Jokowi.
Pemberian izin usaha pertambangan ini pun mendapat banyak penolakan dari sejumlah ormas seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Pasalnya, pembagian izin tambang tanpa lelang ini dianggap tak sesuai dengan mandat ormas keagamaan.
Kendati begitu, ternyata ada dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia akhirnya menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintahan Jokowi. Berikut adalah daftar ormas yang putuskan terima izin usaha tambang
Selanjutnya baca: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Nahdlatul Ulama (NU) termasuk salah satu organisasi masyarakat yang memperoleh IUP. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menjelaskan alasan organisasi ini menerima izin tambang karena PBNU memerlukan dana untuk mendukung operasional berbagai program dan pembangunan infrastruktur Nahdlatul Ulama.
"Pertama-tama saya katakan, NU ini butuh, apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juni 2024.
Ia mengatakan mayoritas program Nahdlatul Ulama dikelola oleh komunitas nahdliyin –warga NU. Sementara sumber daya dan kapasitas mereka sudah tidak mampu lagi untuk menopang berbagai program tersebut.
Gus yahya mencontohkan satu pesantren di Pondok Lirboyo, Kediri, Jawa Timur yang memiliki 43 ribu santri. Pesantren tersebut, kata dia, memiliki infrastruktur terbatas untuk kebutuhan santrinya. "Satu kamar, kira-kira seluas 3x3 meter itu diperuntukkan bagi 60-70 orang santri," kata dia.
Ia juga menyoroti kondisi yang serupa dengan Muslimat NU yang mengelola ribuan taman kanak-kanak (TK). Menurut dia, gaji para guru di TK tersebut masih jauh dari layak. Beberapa guru bahkan hanya menerima gaji sebesar Rp 150 ribu per bulan per orang. “Hal begini ini yang membuat kami dalam keadaan butuh sekali,” ujarnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya yang mendorong PBNU segera membutuhkan intervensi atau campur tangan sesegera mungkin. Sebab jika harus menunggu tindakan langsung dari pemerintah, PBNU akan menghadapi proses birokrasi yang panjang dan rumit. "Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong (kami) butuh. Mau bagaimana lagi,” ungkapnya.
Selanjutnya baca: PP Muhammadiyah
Setelah PBNU, kini giliran Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah yang menyatakan sudah memutuskan menerima izin usaha pertambangan atau IUP. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan alasan pihaknya memutuskan menerima izin tambang adalah supaya Muhammadiyah bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai dengan yang nilai-nilai dari ajaran agama.
"Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang," ujarnya saat dihubungi pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar menjelaskan persetujuan untuk memberikan IUP kepada ormas keagamaan disertai beberapa catatan. Menurutnya, jika Muhammadiyah memutuskan untuk menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ucap dia.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Sebab itu, mantan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, jika harus mengelola tambang, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
RIZKI DEWI AYU | IKHSAN RELIUBUN | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambang