Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

PBNU Dapat IUP Tambang Batu Bara Eks KPC, Ini Potensinya

PBNU mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang dua tahun lalu mengembalikan 20 ribu hektar lahan ke pemerintah

13 Juni 2024 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PBNU mendapat konsesi tambang batu bara bekas lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT KPC, yang merupakan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk, grup Bakrie, memegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang berakhir pada Desember 2021. Pada awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, namun dengan wilayah konsesi yang menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare. Lebih dari 20 ribu hektare eks lahan PT KPC ini diproyeksikan diserahkan kepada PBNU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembagian izin konsesi tambang ini juga merupakan janji Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam muktamar Nahdlatul Ulama pada Desember 2021. Presiden Jokowi menegaskan bahwa lahan yang akan diberikan kepada NU tidak akan kecil.

“Sudah saya siapkan (konsesi). Saya pastikan yang gede, enggak mungkin saya memberikan ke NU yang kecil-kecil,” ujar Jokowi saat menghadiri pengukuhan pengurus PBNU di Balikpapan pada 31 Januari 2022.

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya, menyambut baik tawaran ini dan melihatnya sebagai peluang besar bagi NU. “Kami melihat sebagai peluang, ya segera kami tangkap. Wong butuh, mau bagaimana lagi,” katanya pada 6 Juni 2024.

Menurut Koran Tempo, potensi batu bara lahan eks KPC bisa tergambar dalam laporan tahunan PT Bumi Resources Tbk, induk usahanya. Dalam laporan itu, KPC memiliki cadangan batu bara 1,01 miliar ton per 31 Desember 2021. Sementara itu, sumber dayanya mencapai 5,85 miliar ton.

Per 31 Desember 2023, total cadangan KPC mencapai 679 juta ton dan sumber dayanya sebanyak 4,39 miliar ton.

Tak Asal Obral IUP

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan.

Bahlil menyampaikan, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha," kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. Menurut Bahlil, hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

"Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak," ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

"Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan," ucapnya.

Keberatan PKS

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah membatalkan kebijakan pembagian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Mulyanto tidak setuju IUPK yang sebelumnya merupakan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dibagikan kepada ormas keagamaan. Menurutnya, ormas keagamaan adalah pendatang baru dalam dunia pertambangan. "Secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan  belum terbukti," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024. 

Mulyanto khawatir ketika ormas keagamaan diberi izin mengelola tambang, permasalahan tambang di tanah air akan semakin runyam. Sebab sebelum ormas keagaman mengelola tambang, sejumlah persoalan sudah terjadi.

Mulyanto membeberkan kasus-kasus pertambangan dengan kerugian negara triliunan rupiah akhir-akhir ini susul-menyusul terungkap. Mulai dari korupsi timah di Bangka Belitung hingga kasus korupsi emas PT Antam. "Sementara, aparat belum berhasil menuntaskan kasus tambang emas ilegal di Kalimantan yang menggunakan alat berat dan melibatkan WNA Cina sebanyak 80 orang yang sebagian dengan visa turis. Tiba-tiba muncul kasus serupa di Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Persoalan lainnya, Mulyanto menambahkan, adalah soal reklamasi pascatambang, kerusakan lingkungan hidup, hingga masalah limbah tambang. Terlebih, kata dia, jumlah inspektur tambang terbatas. "Satgas Tambang Ilegal Terpadu cuma jadi wacana karena sampai sekarang belum diteken Presiden," ujarnya.

Oleh karena itu, alih-alih membagikan IUPK untuk ormas keagamaaan, Mulyanto mengatakan pemerintah mestinya memperbaiki kelembagaan pertambangan nasional. Ia berujar, pemerintah mestinya mengatur usaha pertambangan sesuai amanat konstitusi. Tujuannya agar kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dapat memakmurkan kehidupan rakyat.

M RAFI AZHARI | NOVANDY ANANTA | AISYAH AMIRA WAKANG | BAGUS PRIBADI | RIRI RAHAYU | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus