Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker

Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.

23 September 2021 | 07.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu. Masyarakat menyayangkan kasus pelecehan seksual bisa terjadi di lembaga pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejatinya telah mengeluarkan surat edaran No. SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Dalam pedoman yang telah disusun pemerintah dijelaskan jika semua pemberi kerja harus melakukan langkah-langkah pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.

 

Para pemberi kerja diminta untuk melakukan sosialisasi tentang pelecehan seksual melalui lembaga kerja sama (LKS) Bipartit, LKS Tripartit, dan via media cetak serta elektronik. Edukasi pencegahan pelecehan seksual dapat dilakukan lewat orientasi dan pengenalan kepada staf baru, ceramah agama, atau kegiatan-kegiatan tertentu yang terprogram.

 

Pemberi kerja diminta pula menyediakan pelatihan khusus di tingkat penyelia, manajerial, dan pelatih untuk mengenali masalah-masalah pelecehan dan pencegahan, pelatihan bagi Tim Penanggulangan Pelecahan Seksual.

 

Selain itu, perusahaan didorong untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan Seksual di lingkungan kerja termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin lainnya dengan adanya kebijakan perusahaan dan perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.

 

Karyawan KPI Pusat, MS, diduga mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekan kerjanya pada 2015. Para terduga pelaku disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MS depresi.

 

Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS viral. MS dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.

 

TIKA AYU

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus