Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pekerja yang Sudah Punya Rumah tetap Wajib Bayar Iuran Tapera?

Pemerintah wajibkan potong gaji 3 persen untuk Tapera bagi para pekerja negeri dan swasta. Bagaimana dengan pekerja yang sudah punya rumah?

30 Mei 2024 | 11.01 WIB

Logo Tapera.  Foto : Tapera
Perbesar
Logo Tapera. Foto : Tapera

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau  Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan Tapera tersebut sama dengan pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang wajib diikuti seluruh pekerja.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024. 

Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Setiap pekerja wajib membayar besaran Simpanan Peserta Tapera tersebut, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer). Meskipun sudah memiliki rumah, tetapi pekerja wajib membayar Tapera kepada pemerintah. Pekerja yang wajib membayar Tapera harus memenuhi beberapa kriteria. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dalam jdih.pu.go.id, berikut adalah kriteria pekerja yang wajib membayar Tapera, yaitu:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

1. Pengerahan Dana Tapera dilakukan untuk pengumpulan dana dari peserta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Pekerja
b. Pekerja Mandiri.

3. Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

4. Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi Peserta.

5. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Dengan demikian, berdasarkan aturan hukum tersebut, setiap pekerja wajib membayar Tapera agar dapat membeli rumah yang berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

Pekerja yang berusia minimal 20 tahun dan bekerja di bawah upah minimum juga harus mengikuti Tapera. Bahkan, pekerja yang sudah memiliki rumah atas namanya sendiri juga wajib mengikuti Tapera sebagai bentuk subsidi silang. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 20 Mei 2027.

RACHEL FARAHDIBA R | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI

Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus