Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pelaku Judi Online Diberi Bansos, Peneliti: Khawatir Dana Bantuan Dipakai untuk Judi Lagi

Pemberian bantuan sosial kepada pelaku judi online dan keluarga dianggap sebagai bentuk kemalasan pemerintah mengatasi judi online.

19 Juni 2024 | 20.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Etika Karyani khawatir pemberian bantuan sosial kepada pelaku judi online dan keluarganya hanya akan menimbulkan masalah baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dikhawatirkan dana bansos ini malah dipakai buat judi lagi," kata Etika saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia lalu menjelaskan alasan pelaku judi online dan keluarganya tak boleh diberikan bantuan sosial atau bansos. Membantu pelaku judi online dan keluarganya dengan memberikan bansos, menurut dia, bahkan dapat dilihat sebagai bentuk pengakuan terhadap perbuatan ilegal.

Bantuan yang akan disalurkan kepada pelaku judi online dan keluarganya itu, menurut Etika, bakal memunculkan kecemburuan sosial. Ia juga menyebutkan pemberian bansos juga tidak mengatasi sumber masalah karena bukan target bantuan dan ada unsur kemalasan pemerintah mengatasi masalah judi online.

Risiko lebih besar dari pemberian bansos ke keluarga pelaku judi online adalah semakin terbukanya peluang judi online untuk semakin merajalela. Sebab, terkesan pemerintah seperti melegalkan judi online dan tuindak kriminalitas. Padahal pemberian bansos itu juga akan membuat beban negara bertambah. "Ini tidak memutus rantai judi online," ucap dia.

Lebih jauh Etika menyebutkan kasus judi online yang memicu kecanduan hanya akan menyebabkan biaya sosial semakin tinggi. Seperti penyakit mental, penurunan produktivitas, dan biaya perawatan kesehatan. "Memang seharusnya ada pencegahan ketat," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya berencana memasukkan pelaku judi online sebagai penerima bansos. Dia menyatakan bahwa mereka yang menjadi korban judi online bisa dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Pernyataan tersebut yang kemudian menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus