Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Sejumlah pelaku usaha mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski begitu, mereka khawatir aturan yang terbit pada akhir November lalu itu berisiko menghambat pertumbuhan perdagangan online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, mengatakan ketentuan baru itu menciptakan arena kompetisi yang setara bagi pelaku usaha lokal dan asing. Tapi ketentuan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin bisa menjadi sentimen negatif yang menghambat pelaku usaha kecil memulai bisnis. "Sebab, tak sedikit pelaku usaha yang masih coba-coba saat berjualan di marketplace," kata Untung, kemarin. Karena itulah, dia mendukung aturan ini ditujukan hanya untuk pelaku yang skala usahanya sudah besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vice President of Corporate Communications Tokopedia, Nuraini Razak, menuturkan aturan baru tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Alasannya, aturan itu tidak sejalan dengan visi untuk mendorong kemudahan berbisnis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). "Padahal berbisnis online awalnya sampingan atau coba-coba," ujar Aini.
Fenomena itu banyak ditemukan di Tokopedia. Menurut Aini, sebanyak 86,5 persen dari 6,8 juta penjual Tokopedia adalah pengusaha baru. Sebanyak 94 persen di antaranya adalah usaha ultra-mikro yang bahkan sebagian besar tidak memiliki izin usaha. Mereka terus menjamur lewat bisnis online, baru kemudian mendapatkan izin. "Bukan memiliki izin usaha dulu, baru dapat berbisnis online," ujar Aini.
Head of Legal and Regulatory Blibli.com, Yudhi Pramono, membenarkan bahwa sejumlah klausul dalam peraturan itu menyebabkan proses berbisnis online menjadi bertambah panjang. Meski begitu, Blibli sejak awal sudah menerapkan sistem kurasi berjualan di platform tersebut. Penjual, misalnya, sudah harus memenuhi syarat kelengkapan dokumen, seperti identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat izin usaha, baik itu perusahaan maupun perorangan.
Berbeda dengan koleganya, Chief Marketing Officer Lazada Indonesia, Monika Rudijono, serta Assistant Vice President Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga, tidak mau banyak berkomentar. "Kami sedang mempertimbangkan masukan yang akan diberikan kepada pemerintah agar implementasinya selaras dengan kebutuhan industri," ujar Bima.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan aturan itu justru menitikberatkan pada kepastian berusaha dan perlindungan konsumen. Ia berharap ketentuan ini dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen dalam transaksi e-commerce. "Aturan ini diharapkan bisa menjembatani aspek level of playing field yang setara," ujar Suhanto.
Selain itu, Suhanto mengatakan, ketentuan anyar itu masih sejalan dengan kebutuhan pemerintah mendapatkan data aktivitas e-commerce. Dengan begitu, pemerintah dapat menjalankan kebijakan dan program tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan industri. Suhanto yakin hal tersebut akan bermanfaat bagi perlindungan konsumen hingga pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. LARISSA HUDA
Pelaku Usaha Persoalkan Aturan Baru Perdagangan Online
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo