Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menyarankan pemerintah meningkatkan denda kepada pelanggar kepabeanan. Selama ini, pelanggaran pabean hanya dikenai tarif normal apabila didapati membawa barang impor melebihi kuota. "Sistem deklarasi sudah ideal dan tidak memberatkan masyarakat terhadap pelayanan, tinggal dendanya saja," ujar dia, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo