Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Judi Online: Ditutup Satu, Tumbuh Seribu

Pelaku judi online bisa dengan mudah membuat situs baru. Pemainnya masyarakat berpenghasilan rendah.

23 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Bandar judi biasanya meminjam atau membeli rekening milik orang lain sebagai tempat transaksi.

  • Sebanyak 80 persen dari pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah.

  • Hingga 7 Januari 2024, pemerintah sudah menutup 1.455.902 situs web dan konten judi online.

UNTUK mendapatkan akses bermain di situs web judi online, seorang sumber Tempo mengaku harus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disediakan bandar. Satu situs web judi, menurut dia, bisa menampilkan beberapa pilihan bank atau dompet digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pria yang kerap bermain judi online ini menuturkan bisa mengirim deposit ke beberapa nomor rekening bank berbeda untuk bermain dalam satu situs web yang sama. “Akun bank mereka banyak dan biasanya setelah satu sampai enam bulan ganti rekening baru,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, cara mengakses rekening hingga mendaftar akun judi online terbilang mudah. Cukup bermodalkan KTP dan nomor rekening. Selain itu, pilihan bank dan akun dompet digital beragam. Hingga saat ini, ia menuturkan, telah menghabiskan uang jutaan rupiah sebagai deposit ke sejumlah bandar di berbagai situs web permainan.

Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, banyak bandar judi yang menggunakan rekening orang lain. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana berujar modusnya melalui peminjaman rekening ataupun aktivitas jual-beli rekening.

“Untuk level yang lebih tinggi atau bandar besar, hasil transaksi dikirim ke luar negeri melalui shell company atau perusahaan bodong dan dompet kripto,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Mayoritas Pemain Berpenghasilan Rendah

Ivan memaparkan bahwa sepanjang 2023 PPATK menemukan 168 juta transaksi dengan nilai Rp 327 triliun. Secara total, PPATK telah menerima hampir 45 ribu laporan dari perbankan dan dompet digital perihal rekening penampungan deposit judi online

Dari sekitar 2,3 juta pemain judi online yang berhasil diidentifikasi PPATK, sebanyak 80 persen di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah, yang biasanya melakukan deposit dengan nilai sekitar Rp 100 ribu. Identifikasi masyarakat itu didapat dari profil penghasilan nasabah perbankan. 

Ivan mengatakan peran PPATK dalam penindakan judi online adalah melakukan analisis dan pemeriksaan. Selanjutnya, hasil analisis disampaikan ke penegak hukum. Ia mengaku kesulitan memberantas judi online lantaran Indonesia merupakan lahan yang menguntungkan bagi pasar judi online domestik ataupun dunia. 

"Karena itu, kami mengoptimalkan pencegahan agar tidak merugikan masyarakat lebih luas," ujarnya. 

Untuk memutus transaksi ilegal judi online, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membekukan sekitar 5.000 rekening sejak akhir 2023 hingga Maret tahun ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya aktif melakukan pengawasan dengan memantau situs-situs web judi online.

“Jika terdeteksi ada penggunaan rekening untuk judi, OJK akan memerintahkan bank melakukan pemblokiran,” ucap Dian.

Selain atas permintaan OJK, ia menambahkan, bank dapat melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Jika terdapat ketidaksesuaian antara nilai transaksi dan profil, karakteristik, atau pola transaksi, bank diwajibkan mengambil tindakan, termasuk mengajukan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada OJK ataupun PPATK.

Gerai Otoritas Jasa Keuangan dalam Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, 22 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengungkapkan pihaknya mendukung pemberantasan transaksi judi online. Mandiri, tutur dia, sudah mengidentifikasi pelanggan sejak awal pembukaan rekening. Mandiri juga secara aktif memantau transaksi nasabah untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dengan memastikan validitas identitas, kesesuaian nasabah, serta kewajaran transaksi.

“Bank Mandiri telah menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation, termasuk penggunaan logo dan rekening Bank Mandiri dalam situs-situs web judi online,” ujarnya, kemarin. Teuku mengimbuhkan, Bank Mandiri terus menganalisis profil rekening serta melaporkannya ke PPATK apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan.

Menggunakan Rekening Bodong

Chairman Communication and Information System Security Research Center atau CISSReC Pratama Persadha menyebutkan upaya pemblokiran rekening judi online belum membuahkan hasil yang optimal. Alasannya, rekening yang digunakan bukan rekening asli milik operator atau bandar judi, melainkan rekening atas nama orang lain yang mereka beli dari berbagai sumber.

Selain itu, dana yang mengendap di rekening yang digunakan juga tidak disimpan dalam waktu lama, sehingga kerugian yang dialami oleh bandar judi online sedikit. Mereka juga dengan mudah mengganti rekening yang terblokir dengan rekening lain yang sudah dikumpulkan sebelumnya.

Pratama mengatakan, untuk menemukan rekening utama bandar judi, lembaga yang berwenang harus melacak arus transaksi keuangan dari rekening deposit dan penarikan. Saat uang dari rekening tersebut diambil tunai oleh pelaku, tim satuan tugas judi online bisa bekerja sama dengan pihak perbankan untuk melihat rekaman CCTV di lokasi ATM, lalu melakukan penindakan.

Pakar forensik digital yang juga CEO PT Digital Forensic Indonesia, Ruby Alamsyah, menilai mekanisme pemberantasan lewat blokir rekening belum efektif. Sebab, sebelum melakukan pemblokiran, perbankan hanya melapor kepada PPATK, lalu menunggu tindak lanjutnya. “Metode pemblokirannya masih pasif,” kata dia.

Ia berpendapat, lembaga pemerintah bisa bekerja sama dengan perbankan untuk mencari pola dari nomor rekening yang sudah diblokir sehingga dapat menganalisis siapa pemilik rekening. Hal ini penting karena selama ini pembuat konten judi tidak menggunakan identitas pribadi untuk bertransaksi. Selain itu, pemerintah perlu mencari solusi agar mesin pencarian milik kepolisian mendeteksi lebih cepat alamat protokol Internet atau nama domain.

Polisi menggerebek markas judi online di apartemen di Cengkareng, Jakarta 15 Januari 2023. Dok. Polres Metro Jakarta Barat.

Satuan Tugas Terpadu Judi Online

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan, sampai 7 Januari 2024, pemerintah sudah menutup 1.455.902 situs web dan konten judi online. “Kami melakukan pemberantasan dari sisi suplai,” katanya, kemarin.

Dalam menganalisis situs web judi online, Kementerian Komunikasi mengandalkan sistem identifikasi otomatis yang bergerak 24 jam. Selain itu, Kementerian menerima laporan melalui alamat aduan.konten.id. Menurut dia, pola bandar judi bisa dibaca. “Namun mereka juga bisa membaca pola pemblokiran, sehingga terus muncul situs web baru. Tapi, kami tidak akan berhenti.”  

Dia menjelaskan, untuk memberantas judi online, pemerintah akan membentuk satuan tugas terpadu yang beranggotakan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Komunikasi; OJK; PPATK; dan kepolisian. Usman berujar, hari ini akan dilakukan rapat untuk membahas pembagian peran kerja di kementerian/lembaga di kantor Kemenko Polhukam.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus