Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Usulan untuk memasukkan keluarga pemain judi online dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos menuai kontroversi. Direktur Ekonomi Digital Celios Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan bahwa judi secara hukum dilarang oleh negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan. Tidak bisa disebut korban," ucap Nailul dikutip dari Koran Tempo, Rabu 19 Juni 2024.
Keluarga penjudi online juga tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin atau miskin ekstrem. Syarat penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan pemain judi online dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.
DTKS merupakan pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menjadi acuan dalam program pengentasan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos.
Rinciannya adalah, tidak memiliki sumber mata pencaharian atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Lalu memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
Selanjutnya adalah tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau disubsidi pemerintah. Lalu tidak sanggup membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Selain itu memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama. Dan dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik, termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun tembok tidak diplester. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.
Lalu atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Kriteria terakhir adalah memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.
Pilihan Editor: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online