Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah akan menerbitkan regulasi turunan UU IKN seperti peraturan pemerintah.
Pembangunan tahap pertama berjalan di kawasan inti pemerintah pusat (KIPP).
Proyek di KIPP membutuhkan dana APBN sebesar Rp 46 triliun hingga 2024.
JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo tidak langsung diikuti oleh pembangunan fisik di kawasan ibu kota baru tersebut. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Nicodemus Tuturoong, mengatakan pembangunan fisik harus menunggu penerbitan aturan turunan UU IKN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo