Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Baru Menunggu Undang-undang

Pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru belum akan dilaksanakan sebelum undang-undang tentang pemindahan pusat negara itu terbit.

29 Agustus 2019 | 06.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Proyek pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru belum akan dilaksanakan sebelum undang-undang tentang pemindahan pusat negara itu terbit. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Basuki Hadimuljono, memastikan kementeriannya akan patuh terhadap aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita ikutin aturannya. Ini sudah masa depan, jadi enggak bisa grusa-grusu,”ujar Basuki di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beleid yang dimaksud ialah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Revisi beleid yang di dalamnya mengundangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan itu sedang diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif.

Basuki mengatakan kementerian akan membuat kajian pembangunan ibu kota negara (IKN) setelah revisi undang-undang disahkan. Meski begitu, ia memastikan pembuatan masterplan dan desain rancang bangun infrastruktur tak bakal menunggu beleid. “Kan saya tidak bisa menunggu setelah beres semua baru desain. Akhir tahun ini harus ada set plan-nya,”ujarnya.

Berdasarkan pembabakan waktu yang disusun Kementerian PUPR untuk pembangunan IKN, desain rancang bangun dan masterplan akan digarap mulai 2019 hingga 2020. Sedangkan peletakan batu pertama dan proyek pembangunan infrastruktur dasar di ibu kota baru dijadwalkan berjalan mulai semester kedua 2020.

Menurut Basuki, proyek pengerjaan infrastruktur akan diawali dengan pembangunan jalan, seperti jalan non-tol di dalam kota. Pembangunan akses jalan penghubung menuju bandara dan pelabuhan juga bakal menjadi prioritas. “Namun, pembebasan lahannya nanti di ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional),” katanya. 

Pemerintah merencanakan pembangunan IKN membutuhkan investasi sebesar Rp 466 triliun. Sebagai uang muka untuk pembangunan infrastruktur dasar ibu kota baru, Kementerian PUPR membutuhkan dana awal sebesar Rp 865 milar.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | YOHANES PASKALIS

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus