Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemda Dinilai Lamban Terbitkan Rencana Detail Tata Ruang

Percepatan RDTR dibutuhkan untuk menarik investasi.

21 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera menerbitkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, menargetkan 109 RDTR bisa terbit hingga akhir tahun nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Abdul, penerbitan RDTR selama ini terhambat ketakutan kepala daerah. "Rata-rata mereka enggan menerbitkan RDTR karena khawatir terkunci dengan aturan yang lebih detail," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam RDTR, pemerintah daerah harus menentukan pemanfaatan ruang wilayahnya secara rinci. Rancangan itu dituangkan dalam peta berskala 1:5.000. Pemanfaatan ruang itu berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi lima tahun sekali.

Abdul mengatakan pemda khawatir kesulitan mengubah pemanfaatan ruang tersebut jika suatu saat dibutuhkan. Menurut dia, Menteri Agraria dan Tata Ruang sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. "Aturan itu memungkinkan penggunaan campuran wilayah," katanya.

Menurut Abdul, pihaknya akan terus mensosialisasi aturan tersebut kepada kepala daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kota Cirebon misalnya, menyatakan antusias menyusun RDTR setelah Abdul menyampaikan soal aturan itu.

Selain sosialisasi, Abdul masih memiliki cara lain untuk mendorong percepatan penerbitan RDTR. "Sekarang saya tidak akan memproses persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah jika tidak disiapkan RDTR-nya," ujar dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya meminta percepatan RDTR untuk melengkapi layanan perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS). "Dalam OSS masih ada yang layanannya offline, salah satunya izin lokasi," katanya. Dengan adanya RDTR, kata Darmin, investor bisa mengurus izin lokasi secara online.

Darmin mengatakan saat ini baru ada 52 RDTR. Dia menargetkan 57 RDTR bisa diterbitkan di lokasi-lokasi utama investasi. Dia tak merinci daerah tersebut. Tapi dua di antaranya merupakan kawasan ekonomi khusus, yaitu di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara; dan Kota Banyuwangi, Jawa Timur. "Daerah-daerah itu tujuan untuk sekitar 80 persen investasi di Indonesia," ujarnya.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira, mengatakan percepatan RDTR sangat dibutuhkan untuk menarik investasi. Sektor konstruksi, manufaktur, dan sumber daya alam sangat sensitif dengan tata ruang. "Banyaknya kasus sengketa lahan dengan negara dan masyarakat menghambat investasi," katanya. Selain itu, pembebasan lahan bisa menghabiskan hingga 40 persen dari total biaya pembangunan konstruksi akibat tata ruang yang belum ideal.

Bhima berharap RDTR bisa diintegrasikan dengan OSS dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah. Dengan begitu, investor dapat mengajukan perizinan tanpa masalah tata ruang di kemudian hari. "Semua sudah clean and clear dan biaya juga lebih murah," ujar dia.

Menurut Bhima, pembenahan tata ruang bahkan mampu meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis Indonesia secara signifikan. Bank Dunia mencatat peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia tahun lalu turun dari peringkat 72 ke 73 dari 190 negara. Salah satu komponen yang menjadi sentimen negatif berkaitan dengan perizinan pembangunan. Bhima mencatat peringkat komponen tersebut masih 112, sedangkan registrasi properti di peringkat 100.

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus