Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Bersiap Dongkrak Tarif Pajak

Undang-undang mengizinkan pemerintah menaikkan tarif PPN hingga 15 persen dari transaksi.

7 Mei 2021 | 00.00 WIB

Suasana pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, 9 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Suasana pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, 9 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah sedang membahas rencana kenaikan tarif PPN.

  • Kenaikan tarif PPN akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian.

  • Sejumlah negara sudah menaikkan tarif PPN,

JAKARTA – Pemerintah segera memutuskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN) untuk mendorong penerimaan negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan rencana kenaikan tarif PPN masih dibahas oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. “Kami masih mengkaji kemungkinan perubahan tarif PPN dengan data-data yang ada saat ini,” kata dia, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus