Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Nasib Menggantung Moratorium Sawit

Pemerintah belum memastikan nasib kebijakan moratorium pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit yang berakhir pada 19 September lalu. Pegiat lingkungan mendorong pemerintah melanjutkan moratorium karena hal itu akan meningkatkan produktivitas petani.

22 September 2021 | 00.00 WIB

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 23 Agustus 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas
Perbesar
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit saat panen di Desa Jalin, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, 23 Agustus 2021. ANTARA/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Kelanjutan moratorium lahan sawit belum ada kepastian sejak berakhir pada 19 September lalu.

  • Kementerian Pertanian sedang mengevaluasi perizinan dan produktivitas lahan sawit.

  • Perusahaan sawit mengklaim tidak melakukan ekspansi lahan selama moratorium.

JAKARTA – Pemerintah belum memastikan nasib kebijakan moratorium pemberian izin baru perkebunan kelapa sawit yang berakhir pada 19 September lalu. Sebelumnya, melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo menunda pemberian izin operasi baru untuk perkebunan sawit dan memerintahkan kementerian/lembaga mengidentifikasi serta mengevaluasi kepatuhan perizinan sawit.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus