Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan keringanan ke masyarakat, khususnya ke debitur kredit kepemilikan rumah sederhana atau rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam beleid yang baru dirilis pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi menjelaskan, keringanan itu diberikan sebagai bentuk mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penerapannya, kata Lukman, diatur lima prinsip. Pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas. Ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak.
Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan. “Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,” kata Lukman melalui konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.
Lebih jauh Lukman menjelaskan bahwa jenis crash program menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Adapun untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Moratorium tindakan hukum yang diberlakukan ke debitur yang terkena dampak pandemi di antaranya berupa penundaan penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Bagi para pelaku UMKM pagu kredit paling banyak adalah Rp 5 miliar.
Selain itu, moratorium tindakan hukum diberlakukan ke perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya telah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN). Syaratnya, sudah ada surat yang diterbitkan berisi penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, piutang negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Program yang diteken Sri Mulyani itu diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang--di antaranya debitur KPR rumah sederhana dan sangat sederhana--dapat aktif berpartisipasi pada program. Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat tanggal 1 Desember 2021.
BISNIS