Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih menunggu kepastian pemerintah soal kebijakan arus mudik pada libur Lebaran 1442 Hijriah. Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan perusahaannya sampai saat ini masih belum menjual tiket untuk periode Idul Fitri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami belum mulai menjual tiket Lebaran. Kami akan lihat dulu kebijakannya seperti apa,” ujar Joni saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Joni menyebut perseroan akan segera menyiapkan teknis angkutan Lebaran seandainya pemerintah telah menetapkan kebijakan mudik. Persiapan teknis tersebut, kata dia, disertai evaluasi terhadap tata-laksana angkutan perkeretaapian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi.
Perusahaan juga akan membahas persiapan angkutan mudik secara bertahap. “Misalnya mudik dibolehkan, kami akan siapkan mulai sarana-prasarana pelayanan, sumber daya manusia, termasuk penegakan protokol kesehatannya,” ujar Joni.
Rencana pemerintah untuk tidak melarang mudik sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. “Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa, 16 Maret.
Kendati begitu, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan selama Lebaran. Pertama, Kementerian terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.
Kedua, Kementerian menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, Kementerian memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi. Keempat, Kementerian akan meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi.
Kelima, Kementerian Perhubungan akan melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan, antara lain Korlantas Polri, Kementerian PUPR, Jasa Marga, pemerintah daerah, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.
Keenam, Kementerian Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan mudik Lebaran. Kebijakan ketujuh, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA