Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah berjanji akan menyiapkan kemudahan investasi bidang infrastruktur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, menuturkan bahwa hal itu diwujudkan melalui integrasi berbagai ketentuan yang berhubungan dengan proyek infrastruktur, antara lain akses tata ruang, pengadaan tanah, dan perizinan lingkungan berbasis risiko. “Kami melakukan penyesuaian, perubahan, dan percepatan dari sisi mekanisme serta proses bisnisnya,” ujarnya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mencontohkan, untuk akses tata ruang nantinya dapat dilakukan langsung secara digital oleh masyarakat, meliputi rencana detail tata ruang (RDTR) serta penetapan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota/kabupaten dan provinsi. “Untuk pengadaan tanah, kami atur mengenai siapa obyeknya. Bagaimana kalau ada mekanisme ganti rugi? Kami siapkan dengan komprehensif tanpa merugikan kepentingan masyarakat,” kata Elen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan teknis juga disiapkan untuk kebutuhan pendirian bangunan atau infrastruktur lain dengan mengoptimalkan peran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). “Nanti PUPR memberikan standar teknis mengenai pembangunannya, bagaimana aspek pengawasan, hingga sanksi kalau tidak mengikuti standar itu,” ujarnya.
Setelah disahkan pada 2 November lalu, pemerintah berkomitmen segera merampungkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) krusial yang dikebut adalah perihal kemudahan perizinan, yaitu tentang perizinan berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan, yang akan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NPSK). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto berujar, RPP tersebut akan mengatur jenis perizinan untuk berbagai sektor, termasuk investasi infrastruktur yang mencakup kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan. “Karena perizinan yang berbasis risiko akan memberi kemudahan dan kepastian,” ujar Airlangga.
Selama ini, ketika ingin melakukan investasi, pelaku usaha banyak dihadapkan pada persoalan kebijakan yang berbeda-beda di setiap sektor. Belum lagi adanya tumpang-tindih regulasi antarsektor yang membuat proses perizinan menjadi lebih lama. “Selama ini tidak terstandardisasi baik dari segi persyaratan yang harus dipenuhi maupun dari jangka waktu penyelesaian, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.”
Saat ini sebanyak 18 kementerian dan lembaga yang terkait dengan regulasi perizinan usaha telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal untuk kegiatan yang usahanya dibina di masing-masing kementerian/lembaga. Beberapa kementerian yang telah menyelesaikan proses dan NSPK itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Abdul Kamarzuki, mengungkapkan salah satu investasi yang diharapkan semakin menggeliat adalah pengembangan kawasan ekonomi. Terlebih, terdapat serangkaian fasilitas dan kebijakan yang dipermudah, khususnya perihal pengadaan tanah. “Kami juga memberikan kemudahan perizinan untuk pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).”
Menurut Abdul, saat ini RDTR masih minim sehingga bisa menjadi permasalahan dalam pembangunan infrastruktur ke depan. Maka, dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, Kementerian akan mendorong proses RDTR menjadi lebih cepat dan dapat disahkan menjadi RTRW. “Kami akan mengawal setiap pembangunan PSN, dan saat ada pengajuan izin yang sudah ada RDTR-nya, akan langsung kami proses perizinannya,” katanya.
GHOIDAH RAHMAH
10
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo