Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

18 April 2024 | 09.58 WIB

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Perbesar
Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat mencabut aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terkait pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia alias TKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan mencabut pembatasan barang TKI atau PMI tersebut ditetapkan setelah rapat terbatas yang dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa, 16 April 2024.

Isi Aturan Tidak Membatasi Barang TKI

Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI), Benny Rhamdani mengungkapkan regulasi pencabutan pembatasan ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Artinya, barang-barang PMII itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500,” kata Benny, pada 16 April 2024.

Berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi, tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Akibatnya, bea Cukai tidak perlu memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI. Selain itu, tidak ada lagi barang kelebihan PMI yang akan dikirim ke negara asal berdasarkan aturan ini. Jika barang bawaan pekerja migran lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.

“Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan,” kata Benny.

Selama ini, menurut Benny, banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Sebanyak 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI. 

Isi Aturan Membatasi Barang TKI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Menurut Zulhas, penerapan tersebut dilakukan untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Berdasarkan aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri dibatasi tanpa izin dari Kemendag. Ada beberapa jenis barang impor yang dibatasi pemerintah, seperti alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua keping per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.

Selain itu, barang elektronik juga dibatasi lima unit per penumpang dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500. Tak hanya itu, telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dibatasi dua biji per penumpang. Batasan tersebut diberlakukan dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan. 

Selain itu, aturan tersebut juga mengubah post border untuk kembali ke border dalam impor barang TKI atau PMI. Misalnya, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Selain itu, obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk produk elektronik.

RACHEL FARAHDIBA R  | RADEN PUTRI | JONIANSYAH | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus