Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pemerintah Gelar Rapat Final RUU PPRT, Hasilnya Diajukan ke DPR Hari Ini

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil rapat membahas RUU PPRT akan segera diajukan ke DPR RI.

15 Mei 2023 | 15.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi final pembahasan Rancangan Undang-undang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan hasil rapat tersebut akan segera diajukan ke DPR RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi telah dilakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU PPRT sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam 1 atau 2 hari ini," kata Edward usai rapat di hotel Pullman, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembahasan ihwal aturan ini telah dilakukan sejak 5 april sampai 11 Mei dalam 12 kali pertemuan. Menurutnya, pengkajian RUU PPRT telah dilakukan secara intensif sehingga sudah siap untuk diserahkan ke DPR dan dibahas lebih lanjut. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung pembentukan RUU PPRT. Ia mengaku telah membentuk gugus tugas yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk bekerja secara maraton dalam mengkaji RUU ini. 

"Karena kami punya best practice pada saat pembentukan UU PPKS, dan itu bisa berjalan dengan cepat," kata dia.

Moeldoko memaparkan dua poin yang telah dilakukan pemerintah. Pertama, melakukan komunikasi politik dengan  DPR RI, khususnya kepada panja dan badan baleg DPR RI beserta seluruh jajarannya. Selanjutnya melakukan komunikasi publik dengan mengundang jaringan masyarakat sipil. 

Dia menilai kolaborasi dengan masyarakat sipil untuk berkolaborasi dalam penyusunan RUU PPRT sangat penting. Tujuannya agar masyarakat turut terlibat dalam perumusan aturan ini. Dengan selesainya rapat final pengkajian RUU PPPR, Moeldoko mengatakan DPR bisa segera melanjutkan proses selanjutnya hingga pengesahannya sebagai UU. 

Selanjutnya: Menaker Ida Fauziyah menyatakan...

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan RUU PPRT disusun dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja. Kemudian mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT. 

RUU PPRT ini, tuturnya, juga dapat menciptakan Hubungan Kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, dan meningkatkan kesejahteraan PRT. 

Sedangkan asas pelindungan yang termaktub dalam RUU PPRT adalah kekeluargaan; keadilan; kesejahteraan; kepastian hukum; dan penghormatan hak asasi manusia.

Melalui proses-proses yang sudah dilalui dalam penyusunan, ia mengaku yakin RUU ini sudah memenuhi syarat partisipasi bermakna, sehingga dapat menggambarkan realitas guna memberikan pelindungan kepada PRT.

Adapun sejumlah stakeholders yang terlibat dalam pengkajian RUU PPRT adalah Jala PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh, praktisi, akademisi, serta dinas yang membidangi Ketenagakerjaan bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus