Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Imbau Perusahaan Beri THR Lebih Awal, API: Kami Berikan Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran

Pengusaha pertekstilan akan tetap membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan yang ada.

26 Maret 2023 | 10.49 WIB

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Perbesar
Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API buka suara soal imbauan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang memajukan hari cuti bersama Idul Fitri tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM, API, Nurdin Setiawan mengatakan pengusaha pertekstilan akan tetap membayar THR sesuai ketentuan yang ada. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau pembayaran THR, kami mengikuti normatifnya yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 Maret 2023. 

Adapun soal waktu cuti bersama, dia menilai seharusnya ditentukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dengan serikat atau perwakilan pekerja. Ia menjelaskan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Surat Keputusan Tiga Menteri atau SKB 3 Menteri ini bersifat fakultatif untuk perusahaan swasta. 

Artinya, kata dia, bagi perusahaan yang sudah menetukan jadwal cuti bersamanya sesuai kesepakatan dengan perwakilan pekerja, maka tidak akan mengikuti SKB tersebut. Dengan demikian, ia berujar aturan itu hanya berlaku bagi perusahaan yang belum menentukan hari cuti bersamanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan penambahan hari cuti bersama ini bakal berdampak buruk bagi perusahaan tekstil, khususnya pada operasional pabrik. "Perubahan ini akan mengacaukan planning produksi dan mengganggu jadwal cash flow," ucapnya. Pasalnya, jadwal transaksi perbankan akan terganggu lantaran Bank Indonesia pasti tutup di hari cuti bersama. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi memajukan cuti bersama Idul Fitri tahun ini, dari semula 21 April menjadi 19 April. Cuti bersama dimajukan sehingga jumlahnya bertambah satu hari, yakni mulai 19 April hingga 25 April. 

Kebijakan penambahan hari cuti bersama muncul dari dari usulan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut diterima Presiden Joko Widodo dan diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut Budi, dengan kebijakan tersebut masyarakat bisa melakukan mudik sejak 18 April sore. Karena itu, pemerintah pun mengimbau pengusaha memberikan THR untuk para pekerja dan buruh sebelum 19 April 2023.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus