Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Pemerintah Jamin Aturan Soal IMEI Takkan Rugikan Masyarakat

Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara mengatakan, aturan tentang IMEI justru untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

5 Juli 2019 | 14.09 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sedang diwawancarai media massa Arab Saudi usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dengan Arab Saudi di Riyadh, Kamis 4 Juli 2019. TEMPO/Sunudyantoro
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara sedang diwawancarai media massa Arab Saudi usai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama ekonomi digital antara Indonesia dengan Arab Saudi di Riyadh, Kamis 4 Juli 2019. TEMPO/Sunudyantoro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Riyadh - Menteri Komunikasi dan Informatikan Rudiantara menjamin rencana pemerintah menerbitkan aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) tak akan merugikan masyarakat. Menurut dia, aturan ini justru untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyatakan, tujuan dari kebjiakan soal IMEI ini adalah agar perangkat telepon seluler yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan dari sisi pendapatan negara dari sektor fiscal atau pajak. Aturan tentang IMEI ini, kata Rudiantara, akan terbit pada Agustus 2019 mendatang.

Kebijakan baru perihal kepemilikan perangkat ponsel ini akan melibatkan tiga menteri: Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan. “Kebijakan ini sedang kami godok, Agustus ini kebijakannya akan terbit,” kata Rudiantara usai mendandatangani nota kesepahaman ekonomi digital dengan Arab Saudi di Riyadh, Kamis malam 4 Juli 2019.

Meski kebijakan perihal IMEI ini terbit Agustus, Rudiantara menyatakan bahwa aturan itu tidak akan langsung diberlakukan seketika. Menurut dia, pemerintah sedang mengkaji waktu yang tepat untuk penerapan beleid ini.

Pembahasan soal penerapan aturan IMEI ini, kata dia, akan melibatkan lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan lembaga lain yang berkompetan. Pelibatan lembaga konsumen ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan atas terbitnya aturan tersebut.

“Yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan kecuali yang bawa HP (ponsel) black market. Nantinya, setelah penerapan kebijakan itu, bawa HP dari luar tidak bisa lagi,” kata Rudiantara.

Simak berita lain tentang IMEI ponsel di Tempo.co

 

SUNUDYANTORO (RIYADH)

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus